Repol: Pemotongan TPP PPPK Jangan Dipolitisasi, Masih Banyak Celah di APBD Kampar
BANGKINANG- Polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar tahun 2026 terus menuai sorotan.
Mantan Anggota dan Pimpinan DPRD Kampar, Repol, angkat bicara dan menegaskan agar persoalan tersebut tidak dilempar ke isu politik maupun dibebankan pada masa lalu.
Repol tidak menampik adanya kenyataan membengkaknya jumlah PPPK di Kabupaten Kampar. Namun menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang sah dan legal, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk pemangkasan hak pegawai.
"Jumlah PPPK memang banyak, itu fakta. Tapi apa masalahnya? Itu legal. Tidak mungkin kita tutup mata lalu berkilah seolah ini kesalahan masa lalu," ujar Repol kepada Wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tenaga honorer dan PPPK bukan hanya terjadi di satu masa kepemimpinan. Sejak selesainya pengangkatan K1 menjadi PNS, masih terdapat tenaga K1 yang tercecer. Setelah itu, muncul Tenaga Harian Lepas (THL) di berbagai OPD, yang menurutnya juga berlangsung secara legal.
"Ini bukan zamannya pak Yusri (Mantan Sekda Kampar- red) dan Repol saja. Semua OPD dulu banyak memasukkan THL, dan itu tidak ada masalah karena legal. PPPK juga legal, jadi jangan berkilah di balik itu," ujarnya.
Repol menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK justru merupakan tawaran dari pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB, sehingga siapapun kepala daerah yang menjabat wajib bertanggung jawab menyelesaikannya.
"Tidak bisa ini dibebankan ke masa lalu. Kalau begitu namanya cuci tangan. Kecuali kalau ilegal, ini jelas berbeda," katanya.
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di DPRD Kampar, Repol menilai kondisi APBD Kampar masih memiliki ruang untuk menghindari kebijakan pemangkasan TPP secara menyeluruh.
"Kalau kita buka-bukaan dan bedah APBD, apakah separah itu? Analisa saya, masih banyak celah untuk tidak melakukan pemangkasan seperti ini," ucapnya.
Menurut Repol, jika penyesuaian keuangan daerah memang harus dilakukan, maka pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan yang adil dan rasional, yakni dengan menghitung TPP berdasarkan beban kerja dan risiko kerja, bukan disamaratakan.
“Tidak masuk akal jika PPPK dokter spesialis disamakan dengan PPPK teknis yang beban dan risikonya rendah. Ini harus dianalisa supaya masyarakat paham,” tegasnya.
Ia juga menilai masih ada peluang untuk memperbaiki kebijakan tersebut melalui pergeseran anggaran internal.
"Kalau memang ada niat, masih bisa. Misalnya 12 bulan, bisa dibayar Rp300 ribu dulu untuk enam bulan. Mulai bulan ketujuh bisa dimasukkan ke APBD Perubahan, dinaikkan jadi Rp400 ribu atau Rp500 ribu, khusus bagi yang beban kerjanya tinggi," pungkas Repol. HP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
