Repol: Pemotongan TPP PPPK Jangan Dipolitisasi, Masih Banyak Celah di APBD Kampar
BANGKINANG- Polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar tahun 2026 terus menuai sorotan.
Mantan Anggota dan Pimpinan DPRD Kampar, Repol, angkat bicara dan menegaskan agar persoalan tersebut tidak dilempar ke isu politik maupun dibebankan pada masa lalu.
Repol tidak menampik adanya kenyataan membengkaknya jumlah PPPK di Kabupaten Kampar. Namun menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang sah dan legal, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk pemangkasan hak pegawai.
"Jumlah PPPK memang banyak, itu fakta. Tapi apa masalahnya? Itu legal. Tidak mungkin kita tutup mata lalu berkilah seolah ini kesalahan masa lalu," ujar Repol kepada Wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tenaga honorer dan PPPK bukan hanya terjadi di satu masa kepemimpinan. Sejak selesainya pengangkatan K1 menjadi PNS, masih terdapat tenaga K1 yang tercecer. Setelah itu, muncul Tenaga Harian Lepas (THL) di berbagai OPD, yang menurutnya juga berlangsung secara legal.
"Ini bukan zamannya pak Yusri (Mantan Sekda Kampar- red) dan Repol saja. Semua OPD dulu banyak memasukkan THL, dan itu tidak ada masalah karena legal. PPPK juga legal, jadi jangan berkilah di balik itu," ujarnya.
Repol menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK justru merupakan tawaran dari pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB, sehingga siapapun kepala daerah yang menjabat wajib bertanggung jawab menyelesaikannya.
"Tidak bisa ini dibebankan ke masa lalu. Kalau begitu namanya cuci tangan. Kecuali kalau ilegal, ini jelas berbeda," katanya.
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di DPRD Kampar, Repol menilai kondisi APBD Kampar masih memiliki ruang untuk menghindari kebijakan pemangkasan TPP secara menyeluruh.
"Kalau kita buka-bukaan dan bedah APBD, apakah separah itu? Analisa saya, masih banyak celah untuk tidak melakukan pemangkasan seperti ini," ucapnya.
Menurut Repol, jika penyesuaian keuangan daerah memang harus dilakukan, maka pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan yang adil dan rasional, yakni dengan menghitung TPP berdasarkan beban kerja dan risiko kerja, bukan disamaratakan.
“Tidak masuk akal jika PPPK dokter spesialis disamakan dengan PPPK teknis yang beban dan risikonya rendah. Ini harus dianalisa supaya masyarakat paham,” tegasnya.
Ia juga menilai masih ada peluang untuk memperbaiki kebijakan tersebut melalui pergeseran anggaran internal.
"Kalau memang ada niat, masih bisa. Misalnya 12 bulan, bisa dibayar Rp300 ribu dulu untuk enam bulan. Mulai bulan ketujuh bisa dimasukkan ke APBD Perubahan, dinaikkan jadi Rp400 ribu atau Rp500 ribu, khusus bagi yang beban kerjanya tinggi," pungkas Repol. HP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
