Skandal Suap Media di DPRD Inhil, Ketua BK: Akan Ditindaklanjuti
TEMBILAHAN- Isi pembicaraan didalam group whatsapp internal milik lembaga legislatif DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bocor dan tersebar ke publik.
Tak main-main, ternyata isinya diduga ada rencana ingin melakukan suap/membayar kepada salah satu media demi tujuan tertentu, hingga pembicaraan soal 'harapan agar dapat jatah' Rp.5 milyar jika bersedia memberikan terhadap dukungan atas wacana kebijakan Pemkab Inhil dalam peminjaman Rp.200 milyar ke PT SMI (Persero).
Perihal yang rumit itu ternyata membuat badan kehormatan (BK) DPRD Inhil terpaksa harus turun tangan dan angka bicara ke publik.
Pasalnya, isi pembicaraan didalam group aplikasi WhatsApp milik internal DPRD Inhil dilakukan oleh beberapa oknum wakil rakyat yang semestinya menjaga kode etik lembaga.
Siapa sangka, ternyata perkara itu bisa menciderai integritas profesi wartawan atau jurnalistik serta sejumlah perusahaan media di Inhil. Beberapa organisasi Pers dan organisasi Perusahaan media di Inhil memberikan kecaman keras kepada oknum bersangkutan.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh beberapa oknum dewan tersebut sungguh ironis tidak etis dibahas sedemikian rupa, secara pribadi oknum-oknum tersebut merupakan publik figur yang mestinya bisa menjaga lisan dan fikiran, apalagi sebagai wakil dari rakyat.
Wartawan atau Jurnalistik adalah individu atau seseorang yang memang tugas dasarnya adalah mencari berita lalu mempublikasikan ke ruang terbuka, dan sangat tabu jika diukur dengan nominal uang hanya karena sebuah pencitraan.
Saat dikonfirmasi awak media usai rapat sidang paripurna ke-30 DPRD Inhil di Gedung Putih jalan Soebrantas, Tembilahan, pada Senin (1/12/2025) pagi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Inhil, Edi Gunawan atau yang kerap disapa Asun, sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, ia dan 4 anggota BK akan rapat lebih dulu untuk melakukan tindak lanjutnya.
"Ini kan baru terjadi, ya kita akan tindak lanjuti, apakah BK menunggu laporan masyarakat dan dari DPRD seperti apa, dan mungkin kita BK akan rapat dulu seperti apa menindaklanjutinya," kata ASUN kepada awak media, Senin (1/12/2025).
Selain itu, Ketua BK menyebutkan akan melakukan beberapa langkah terukur untuk tindak lanjut berikutnya.
?“Kita akan mencari tahu kenapa chat internal bisa keluar dan tersebar. Itu yang pertama. Kedua, kita juga akan menelusuri isi chat tersebut, terutama terkait pembicaraan soal akan membayar media,” tegas Edi Gunawan.
Menurut Edi Gunawan, kebocoran percakapan internal merupakan hal serius karena menyangkut kehormatan lembaga.
Selain itu, isi percakapan yang menyinggung soal pembayaran media dapat menimbulkan persepsi negatif ditengah masyarakat jika tidak diklarifikasi dengan jelas.
Terkahir, Asun mengatakan akan memberikan sanksi serius kepada yang terbukti melakukan kesalahan fatal yang membuat buruk citra lembaga legislatif DPRD Kabupaten Inhil. AP
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
