Soal Sengketa PHK Karyawan PT ASI, Disnakertrans Inhil Keluarkan Surat Anjuran
TEMBILAHAN- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin menyatakan telah mengeluarkan surat anjuran untuk kedua belah pihak yang bersengketa, Manajemen PT Agro Dari masa Indonesia (ASI) dengan karyawannya yang diketahui melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon.
"Udah selesai tinggal menunggu surat anjuran saja lagi, hari ini keluar surat anjurannya," ungkap Bazar saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (12/12/2022) siang.
Mengutip dari pemberitaan vokalonline.com, manajemen operasional kebun disebutkan semena mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon. Korban PHK Usaman yang sehari hari dipekerjakan sebagai penjaga kebun (PK) diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal, Usman yang aktif 7 hari kerja dalam seminggu itu dituduh melakukan mangkir 5 hari dan pihak manajemen PT ASI secara meraton mengeluarkan surat peringat pertama, kedua dan ketiga hingga surat PHK. Pihak perusahaan mengabaikan ketentuan undang undang tenaga kerja bahkan ketika didatangi kekantor manajemen PT ASI di Bayas Jaya, pihak PT ASI hanya mau membayarkan PHK dua bulan gaji.
Ketika dilakukan mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI sempat mangkir dari panggilan Disnaker, namun setelah korban PHK sabar menjalani proses mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI dalam mediasi terakhir Jumat (9/12/2022) hanya mau membayarkan 6 bulan gaji Usman karyawan korban PHK tersebut.
Dituturkan Bazarudin, soal permasalahan menurut persepsinya, pihak perusahaan menyatakan karyawan mangkir, namun pekerja tidak menerima alasan tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3.
"Artinya kedua belah pihak bertahan dengan pendapat masing masing, tidak ada titik temu, maka di anjuran saya itulah menengahi, kedua belah pihak diberi waktu 10 hari untuk menjawab," ujar Bazar.
Lanjut Bazar, kedua belah pihak tidak menerima, dan salah satu pihak tidak menyetujui, berarti upaya memediasi kedua belah pihak dari Disnaker sudah selesai.
"Selebihnya diserahkan kembali kepada mereka, mau melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial di pekanbaru atau bagaimana," tukasnya. Juni
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
