SPR Tegaskan Proses Alih Kelola Hotel Arya Duta Sudah Sesuai Aturan dan Libatkan Pemprov Riau
PEKANBARU- PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menegaskan bahwa proses berakhirnya kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta serta pemilihan mitra baru telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Direktur SPR, Ida Yulita Susanti menjelaskan, kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) awal tahun 2009 telah berakhir pada 1 Januari 2026. Sesuai dengan klausul perjanjian, PT Lippo Karawaci selaku mitra lama memiliki hak perpanjangan kerja sama selama 10 tahun.
“Proses ini bukan keputusan mendadak, melainkan telah berjalan jauh hari dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2026).
Selain itu, SPR juga mengantongi surat dari Gubernur Riau yang menegaskan bahwa pengelolaan Hotel Arya Duta ke depan diserahkan kepada SPR. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal berupa aset tanah kepada PT SPR.
SPR mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, termasuk kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, untuk melakukan ekspos terkait proses pengakhiran kerja sama dan penunjukan mitra baru. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“Kami sudah bersurat dan meminta waktu untuk ekspos. Jika kemudian muncul anggapan bahwa tidak ada koordinasi atau Pemprov tidak dilibatkan, bisa jadi karena padatnya agenda sehingga surat tersebut terlewat atau belum dibaca,” jelasnya.
Lebih lanjut, SPR menegaskan bahwa keputusan perpanjangan kerja sama tersebut telah mendapatkan persetujuan Pemprov Riau dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Desember 2025.
SPR juga menyebutkan bahwa selama Gubernur Riau definitif menjabat, proses alih kelola ini telah beberapa kali dibahas melalui rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja SPR. Bahkan, surat resmi kepada Biro Perekonomian Setdaprov Riau disebut menjadi bukti adanya koordinasi dan keterlibatan pemerintah daerah.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi dan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Kami terbuka untuk menjelaskan secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik,” tukas Ida.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pemegang saham utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam perpanjangan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan raksasa properti Lippo Karawaci.
Pernyataan keras itu dilontarkan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (31/12/2025).
“Sedikit pun Pemprov Riau tidak dilibatkan. Padahal kami ini pemegang saham utama BUMD-nya,” tegasnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
