Terkait UMK 2022, Disnaker Riau Belum Terima Pengaduan Perusahaan dan Pekerja
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima pengaduan dari perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji buruh/pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
"Sejauh ini belum ada perusahaan yang melapor terkait ketidaksanggupan membayar gaji buruh/pekerja sesuai UMK," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi, Rabu (5/1/2021).
Imron mengatakan, untuk pengaduan pekerja biasanya baru diketahui di bulan Februari. Sebab pekerja biasanya menerima gaji dari perusahaan setelah bekerja.
"Biasanya minggu pertama atau kedua baru terlihat, ada tidak perusahaan yang tidak membayar gaji di bawah upah minumum. Karena pekerja akan melapor jika gaji mereka tidak dibayar sesuai UMK," terangnya.
Meski begitu, pihaknya telah membuat surat edaran kepada perusahaan agar membayar gaji pekerja sesuai UMK yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita sudah kirim SE tentang Kewajiban Menyusun Struktur dan Skala Upah kepada perusahaan. Dalam surat itu mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi sesuai dengan kemampuan dan produktivitas perusahaan. SE Gubernur Riau itu telah disampaikan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN dan BUMN.
"Jadi perusahaan wajib melaksanakan struktur dan skala upah ini. Karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu yang telah ditetapkan Gubernur itu hanya berlaku untuk masa kerja satu tahun ke bawah. Sedangkan untuk pekerja masa kerja diatas satu tahun atau lebih, lanjut Jonli, maka perusahaan wajib menerapakan sturuktur dan skala upah," tukasnya.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Media Asing Soroti Arah Pemerintahan Prabowo, Sebut Indonesia Berada di Jalur Berisiko
- Ekonomi
- 17 Mei 2026 15:15 WIB
Polsek Keritang Gerak Cepat Dukung Swasembada Pangan: 1,5 Hektar Lahan Bumdes Ditanami Jagung Hibrida
- Inhil
- 17 Mei 2026 14:53 WIB
Jelang Idul Adha, Distankan Pekanbaru Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK
- Pekanbaru
- 17 Mei 2026 13:19 WIB
Bupati Kampar Lepas Ratusan Peserta Polkam Run 5K 2026, Semarakkan Dies Natalis ke-18 Politeknik Kampar
- Kampar
- 17 Mei 2026 12:10 WIB
BMKG: Cuaca Riau Didominasi Cerah Berawan, Nihil Peringatan Dini
- Riau
- 17 Mei 2026 11:23 WIB
Tinjau Workshop Polkam, Ahmad Yuzar Tekankan Pentingnya Pendidikan Berbasis Industri
- Pendidikan
- 17 Mei 2026 10:58 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
- Nasional
- 17 Mei 2026 10:35 WIB
Libur Panjang di Stanum, Tawa Anak-Anak Pecah di Tengah Kota Bangkinang
- Traveliner
- 17 Mei 2026 10:20 WIB
PSPS Pekanbaru Resmi Kantongi Lisensi Klub Profesional
- Olahraga
- 17 Mei 2026 10:16 WIB
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
