Ahmad Jais Menang di Pilkades PAW Desa Baru, Siap Lanjutkan Program Pj Kades
SIAK HULU – Ahmad Jais resmi terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam pemilihan yang digelar di aula kantor desa, Senin (27/10/2025), Jais yang mendapat 59 suara unggul atas dua rivalnya, M. Haris Ch (48 suara) dan Sholihin (2 suara).
Pilkades PAW yang diikuti 109 dari 110 pemilih tetap berjalan lancar dan kondusif. Proses pemungutan suara ini disaksikan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kampar Zamhur, Sekcam Siak Hulu Haryanto, unsur Upika, Penjabat (Pj) Kades Baru Zakir, Ketua BPD H. Arifin, MS, serta tokoh masyarakat lainnya.
Ketua Panitia Pilkades PAW Azwardi mengatakan, hasil pemilihan telah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan ke BPD Desa Baru untuk diteruskan ke pihak kecamatan dan Bupati Kampar guna penerbitan SK Kades terpilih.
Sementara itu, Kades terpilih Ahmad Jais menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah dijalankan oleh Pj Kades sebelumnya.
“Pj ini masa jabatannya enam bulan, tapi baru berjalan dua bulan. Saya siap melanjutkan pekerjaannya. Mari bersama membangun Desa Baru dengan semangat baru,” ujar Jais, Rabu (29/10/2025).
Perjalanan Panjang Demokrasi Desa Baru
Proses demokrasi di Desa Baru terbilang panjang dan penuh dinamika. Rivalitas antara Ahmad Jais dan M. Haris Ch telah berlangsung sejak Pilkades serentak 24 November 2021. Saat itu, Haris keluar sebagai pemenang, namun Jais menggugat hasil pemilihan ke PTUN Pekanbaru.
Gugatan tersebut berlanjut hingga PTTUN Medan, yang memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Namun karena tidak ada ketentuan PSU dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, akhirnya Mendagri memutuskan agar Haris tetap dilantik, yang terlaksana pada 29 Juli 2022.
Persoalan belum berhenti. Berdasarkan keputusan PTTUN Medan dan Mahkamah Agung, Haris akhirnya diberhentikan oleh Pj Bupati Kampar Hambali pada 20 Januari 2024. Putusan tersebut juga merekomendasikan adanya pemilihan ulang di seluruh TPS Desa Baru.
Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, Pemkab Kampar menegaskan bahwa mekanisme yang tepat adalah Pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Untuk itu, dibentuk panitia dan disepakati penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) PAW, hingga akhirnya Ahmad Jais terpilih secara sah sebagai Kades Baru. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
