Aksi GERAM Selamatkan Birokrasi Kampar dan Transparansi APBD 2025 Batal Digelar

BANGKINANG – Seruan aksi dari Gerakan Aktivitas Mahasiswa (GERAM) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/10/2025) di Kantor Bupati Kampar dan DPRD Kampar, batal digelar. Seruan aksi ini, sebelumnya sudah beredar luas kepada publik melalui Whatsapp Group (WAG).

Pantauan resonansi.co di lapangan menunjukkan, titik kumpul di Taman Kota Bangkinang tampak lengang tanpa aktivitas massa seperti yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Aksi yang bertajuk “Selamatkan Birokrasi Kampar dan Transparansi APBD 2025” ini sebelumnya digadang-gadang akan menyoroti lima poin tuntutan utama yang disebut GERAM sebagai masalah birokrasi yang sudah masuk ke level akut.

Namun, saat dikonfirmasi melalui nomor kontak resmi yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi, perwakilan GERAM membenarkan bahwa aksi tersebut ditunda.

“Batal, bang,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan, keputusan penundaan diambil karena pihaknya memilih jalur dialog dengan Bupati Kampar dalam waktu dekat.

“Untuk sementara kami tunda, karena kami akan bertemu langsung dengan Bupati untuk berdialog,” tukasnya.

Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut terkait identitas koordinator aksi dan rencana tindak lanjut GERAM, pihak tersebut belum memberikan tanggapan.

Adapun poin tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar karena diduga telah membuat kebijakan dan/atau tindakan yang melukai hati masyarakat luas, karena diduga telah mementingkan kepentingan pribadi dengan melakukan pembelian kendaraan dinas Bupati senilai Rp 1,8 miliar di tengah adanya efisiensi dan pemotongan beberapa sektor anggaran untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kampar.

2. Mendesak Bupati Kampar untuk segera mengembalikan anggaran atas pembelian kendaraan mobil dinas Bupati senilai Rp 1,8 miliar yang diduga tidak ada peruntukannya sedikitpun untuk kepentingan masyarakat Kampar, karena Bupati masih memiliki kendaraan dinas lama. Hal ini sangat disayangkan sebab anggaran Rp 1,8 miliar tersebut sejatinya bisa dialokasikan untuk pembangunan jembatan di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri yang sudah hampir roboh serta bisa membantu pembangunan gedung sekolah yang sudah hampir ambruk, bukan untuk kepentingan pribadi.

3. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk meninjau ulang dan membatalkan keputusan tentang Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Pratama karena terindikasi adanya syarat kepentingan (Nepotisme) dan hubungan kekeluargaan dan/atau kerabat, misalnya Firdaus yang diduga adalah kakak kandung dari Wakil Bupati Kampar serta Dr. Seno yang diduga adalah ipar dari Wakil Bupati Kampar.

4. Mendesak Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar untuk patuh dan taat terhadap aturan perundang-undangan, khususnya Pasal 5 huruf (n) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan “setiap penyelenggara pemerintahan dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu”, dalam hal ini mengenai Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Pratama yang terindikasi adanya praktik KKN.

5. Meminta OMBUDSMAN RI Perwakilan Riau untuk memeriksa proses assessment Pejabat Tinggi Pratama di Kabupaten Kampar karena diduga kuat telah terjadi maladministrasi dalam pemilihan anggota Pansel yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kampar, karena diduga tidak mengedepankan profesionalitas, independensi serta bebas dari intervensi politik dan diduga telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebab yang ditunjuk adalah kerabat dari pejabat bukan akademisi dan lainnya. **

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan