KARIMUN, RESONANSI.CO _ Satres Narkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun merilis hasil.penindakan tindak pidana narkoba yang terjadi di pelabuhan Internasional Karimun, Kamis 5 Juni 2025, di Mapolres Karimun.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan pelaku narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terhadap dua orang di pelabuhan Karimun.
" Saya selaku Kasat Narkoba Polres Karimun pada siang ini akan melakukan Press Release
terkait dua laporan polisi, yang mana keduanya hasil penindakan atau penegakan hukum dari Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dimana LP pertama tersangka atas nama inisial LH (42 th) dan LP kedua atas nama inisial MR, ( 59 th), " ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho .
Lebih lanjut dikatakan Kasat untuk tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba.
" LH usia 42 tahun KTP Batam asal Selat Panjang merupakan residivis. Dimana kasus pertama diamankan karena membawa ekstasi, sekarang diamankan membawa narkotika jenis sabu. Kedua MR usia 59 tahun KTP Tanjung Batu Kundur, bekerja di Malaysia sebagai tukang bangunan membawa narkoba jenis sabu," ujar Kasat.
Sementara itu ,Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza mengatakan modus kedua tersangka berbeda_beda ada yang meng kamuflase menggunakan minuman instan dan kemasan deodoran.
" Kedua tersangka ini merupakan pekerja migran. Pertama yang kita amankan pada tanggal 25 Mei dengan modus sabu_sabu dimasukan atau di kamuflase kan dalam bungkus kemasan minuman instan, dengan barang bukti sebanyak 3 bungkus totalnya ada berat bersihnya 123,7 gram. Kemudian yang satu lagi hasil penindakan tanggal 31 Mei dengan modus di kamuflase kan atau di sembunyikan dalam kemasan deodoran," ujar Kasi Penindakan, Muhammad Iqbal Reza.
Lebih lanjut dikatakan nya, kedua tersangka ini menggunakan kamuflase disaat atau diwaktu penumpang ramai dengan harapan tidak diketahui oleh petugas dan lolos.
" Mereka ini menggunakan kamuflase pada saat kegiatan perlintasan pekerja migran sedang ramai. Jadi pekerja migran ini kan rutin keluar masuk dari Malaysia melalui pelabuhan Kukup, Johor Malaysia, sehingga mereka manfaatkan membawa narkoba tersebut ke sini, Indonesia," ujar Muhammad Iqbal Reza.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke Polres Karimun.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 1 1 3 ayat 2 yaitu mengimpor atau membawa barang dari luar ke dalam Indonesia. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bupati Asahan Pimpin Upacara Penaikan Bendera HUT ke-80 RI
- Asahan
- 17 Agustus 2025 19:07 WIB
518 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung bebas
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:31 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Jalan Santai dan Senam, Kalapas: Jaga Hutan Kota, Warisan untuk Anak Cucu
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:29 WIB
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
