KARIMUN, RESONANSI.CO _ Satres Narkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun merilis hasil.penindakan tindak pidana narkoba yang terjadi di pelabuhan Internasional Karimun, Kamis 5 Juni 2025, di Mapolres Karimun.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan pelaku narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terhadap dua orang di pelabuhan Karimun.
" Saya selaku Kasat Narkoba Polres Karimun pada siang ini akan melakukan Press Release
terkait dua laporan polisi, yang mana keduanya hasil penindakan atau penegakan hukum dari Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dimana LP pertama tersangka atas nama inisial LH (42 th) dan LP kedua atas nama inisial MR, ( 59 th), " ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho .
Lebih lanjut dikatakan Kasat untuk tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba.
" LH usia 42 tahun KTP Batam asal Selat Panjang merupakan residivis. Dimana kasus pertama diamankan karena membawa ekstasi, sekarang diamankan membawa narkotika jenis sabu. Kedua MR usia 59 tahun KTP Tanjung Batu Kundur, bekerja di Malaysia sebagai tukang bangunan membawa narkoba jenis sabu," ujar Kasat.
Sementara itu ,Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza mengatakan modus kedua tersangka berbeda_beda ada yang meng kamuflase menggunakan minuman instan dan kemasan deodoran.
" Kedua tersangka ini merupakan pekerja migran. Pertama yang kita amankan pada tanggal 25 Mei dengan modus sabu_sabu dimasukan atau di kamuflase kan dalam bungkus kemasan minuman instan, dengan barang bukti sebanyak 3 bungkus totalnya ada berat bersihnya 123,7 gram. Kemudian yang satu lagi hasil penindakan tanggal 31 Mei dengan modus di kamuflase kan atau di sembunyikan dalam kemasan deodoran," ujar Kasi Penindakan, Muhammad Iqbal Reza.
Lebih lanjut dikatakan nya, kedua tersangka ini menggunakan kamuflase disaat atau diwaktu penumpang ramai dengan harapan tidak diketahui oleh petugas dan lolos.
" Mereka ini menggunakan kamuflase pada saat kegiatan perlintasan pekerja migran sedang ramai. Jadi pekerja migran ini kan rutin keluar masuk dari Malaysia melalui pelabuhan Kukup, Johor Malaysia, sehingga mereka manfaatkan membawa narkoba tersebut ke sini, Indonesia," ujar Muhammad Iqbal Reza.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke Polres Karimun.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 1 1 3 ayat 2 yaitu mengimpor atau membawa barang dari luar ke dalam Indonesia. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
