Polres Meranti Tahan Pejabat DKPP Atas Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika
KEPULAUAN MERANTI, RESONANSI.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti resmi menahan seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisial Z (45). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi liberika meranti pada Tahun Anggaran 2023. Z ditahan sejak Selasa, 12 Agustus 2025 malam.
?Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2025, yang kemudian diikuti dengan proses penyidikan dan hingga akhirnya penahanan.
?Kasus korupsi ini berawal dari program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar. Dana proyek ini berasal dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Pengadaan bibit dilakukan oleh DKPP Kepulauan Meranti melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.
?"Tersangka Z, yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana," ungkap,AKBP Aldi.
?Menurut Kapolres, bibit yang disalurkan ke kelompok tani tidak sesuai dengan kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya menerima 90.000 bibit, namun hanya menerima 60.000. Sementara itu, Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal seharusnya menerima 135.000 bibit, namun hanya menerima 108.200 bibit.
?"Total bibit yang disalurkan hanya 168.200, ada kekurangan 56.800 bibit. Selain itu, bibit yang disalurkan juga tidak melalui proses sertifikasi," jelas AKBP Aldi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.
"Hasil audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.433.070.000," beber AKBP Aldi.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres.
M. Khosir AMN.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
Ratusan Peserta Meriahkan Koppsa-M 5 K Fun Run, Sempena HUT ke 24
- Kampar
- 16 Agustus 2025 13:54 WIB
Bupati Afni : Minta PT Triomas Duduk bersama Cari Solusi Terbaik Atasi Konflik
- Siak
- 16 Agustus 2025 08:42 WIB
PLN ULTG Pasir Putih Amankan Jaringan 150 kV dari Gangguan Layang-Layang Jelang HUT RI ke-80
- Nasional
- 16 Agustus 2025 07:29 WIB
