Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 4,16 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025, Kerugian Negara Rp5,26 Miliar Berhasil Dicegah
TANJUNGPINANG, RESONANSI.CO - Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Hingga 29 Desember 2025, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 4,16 juta batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp7,87 miliar.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2024, di mana Bea Cukai Tanjungpinang mencatat penindakan terhadap 2,04 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp4,14 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Hanjaya, mengatakan peningkatan penindakan tersebut mencerminkan semakin masifnya upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
“Peningkatan ini menunjukkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum yang semakin diperkuat,” kata Setia, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, penindakan rokok ilegal sepanjang 2025 paling banyak dilakukan di wilayah Bintan, Tanjungpinang, dan Tarempa. Dari hasil pengawasan, jenis rokok ilegal yang paling dominan diamankan adalah rokok tanpa pita cukai, khususnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Meski demikian, Setia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada penetapan tersangka dalam kasus rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Sebelum dikenakan sanksi pidana, pelaku diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pelanggaran melalui sanksi administratif atau pemulihan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, pelaku ditawarkan pilihan, apakah proses pidana dilanjutkan atau menyelesaikan dengan pembayaran denda. Jika denda dibayarkan, maka proses pidana tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mencatat potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga 29 Desember 2025 mencapai Rp5,26 miliar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah selama tahun 2025 mencapai Rp5,26 miliar,” ujarnya.
Setia menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat berdampak terhadap penerimaan negara karena tidak membayar cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, operasi pasar dan operasi gabungan, hingga publikasi hasil penindakan dan pemusnahan barang bukti.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui kolaborasi dengan TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya. Memasuki tahun 2026, Bea Cukai Tanjungpinang menargetkan penekanan peredaran rokok ilegal secara maksimal.
“Upaya ini dilakukan demi pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutup Setia.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengonsumsi, membeli, mendistribusikan, maupun menjual rokok ilegal.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan Bea Cukai Tanjungpinang agar dapat segera ditindaklanjuti. (AAL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
