Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 4,16 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025, Kerugian Negara Rp5,26 Miliar Berhasil Dicegah
TANJUNGPINANG, RESONANSI.CO - Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Hingga 29 Desember 2025, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 4,16 juta batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp7,87 miliar.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2024, di mana Bea Cukai Tanjungpinang mencatat penindakan terhadap 2,04 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp4,14 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Hanjaya, mengatakan peningkatan penindakan tersebut mencerminkan semakin masifnya upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
“Peningkatan ini menunjukkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum yang semakin diperkuat,” kata Setia, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, penindakan rokok ilegal sepanjang 2025 paling banyak dilakukan di wilayah Bintan, Tanjungpinang, dan Tarempa. Dari hasil pengawasan, jenis rokok ilegal yang paling dominan diamankan adalah rokok tanpa pita cukai, khususnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Meski demikian, Setia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada penetapan tersangka dalam kasus rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Sebelum dikenakan sanksi pidana, pelaku diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pelanggaran melalui sanksi administratif atau pemulihan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, pelaku ditawarkan pilihan, apakah proses pidana dilanjutkan atau menyelesaikan dengan pembayaran denda. Jika denda dibayarkan, maka proses pidana tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mencatat potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga 29 Desember 2025 mencapai Rp5,26 miliar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah selama tahun 2025 mencapai Rp5,26 miliar,” ujarnya.
Setia menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat berdampak terhadap penerimaan negara karena tidak membayar cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, operasi pasar dan operasi gabungan, hingga publikasi hasil penindakan dan pemusnahan barang bukti.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui kolaborasi dengan TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya. Memasuki tahun 2026, Bea Cukai Tanjungpinang menargetkan penekanan peredaran rokok ilegal secara maksimal.
“Upaya ini dilakukan demi pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutup Setia.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengonsumsi, membeli, mendistribusikan, maupun menjual rokok ilegal.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan Bea Cukai Tanjungpinang agar dapat segera ditindaklanjuti. (AAL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
