Beredar Isu Pemangkasan TPP Pegawai 50 Persen di Kampar, Kepala BPKAD Sebut Hoaks
BANGKINANG, RESONANSI.CO- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu serta Paruh Waktu resah terkait adanya pesan berantai terkait pemangkasan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025.
Dalam pesan yang beredar pada aplikasi pesan pendek Whatsapp tersebut menerangkan bahwa ada beberapa poin keputusan rapat yang menyatakan hasil rapat Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar pada 22 September 2025.
Hasil rapat tersebut kemudian menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan dikalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Selain isu pemotongan TPP 50 persen, dalam pesan tersebut juga terdapat beberapa poin yang menyatakan bahwa:
1 TMT PPPK Paruh waktu 1 Oktober 2025
2. Kontrak PPPK Paruh Waktu per tahun (1 tahun) dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
3. Jabatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Permenpan 16 Tahun 2025 ( S1-penata layangan operasional; D3-pengelola layanan ; SMA-operator layanan operasional).
4. Untuk Gaji PPPK Paruh waktu : (S1/D4= 2.000.000 ; D3 = 1.750.000 ; SMA = 1.500.000 ; SMP/SD = 1.250.000).
5. Untuk THL yang tidak lolos CPNS dan tidak terdaftar PPPK Paruh Waktu status nya masih menunggu regulasi dari MenPAN RB.
6. Bagi Tenaga Supir, Kebersihan, Penjaga Kantor per Oktober 2025 harus melalui PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) yg berkordinasi dgn PPBJ secepatnya oleh Kasubag Umum.
7. Untuk Gaji September seluruh THL boleh Minggu depan (termasuk THL yang telah dilantik PPPK penuh waktu di OPD bersangkutan) dengan catatan aliran kas gaji THL tersedia di bulan September.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Edwar mengaku sudah membaca pesan tersebut. Ia menyatakan bahwa pesan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut merupakan berita bohong alias Hoaks.
"TPP sampai bulan Desember 2025 masih aman," ujar Edwar di Bangkinang Kota, Selasa (30/9/2025).
Edwar juga menyebut bahwa aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti atau lebih sama dengan perolehan sekarang.
"Untuk format gaji terbaru menunggu regulasi pusat," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, mengingatkan masyarakat, khususnya PNS dan PPPK di Kabupaten Kampar, agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya.
"Informasi resmi hanya bisa diperoleh melalui saluran komunikasi pemerintah daerah," tukasnya. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
