Bupati Tunjuk Plh Sekda Kampar, Hambali Bongkar Kekacauan Birokrasi
BANGKINANG – Gejolak politik kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Kampar setelah H. Hambali resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (1/12/2025).
Ia juga langsung dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Dinas Sosial, jabatan fungsional yang menurutnya janggal dan tidak pernah ia ketahui sebelumnya.
Pemecatan itu tertuang dalam dua surat keputusan (SK) yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti. Pertama, SK Bupati Kampar Nomor: 62.lf /BKPSDM/XII/2025 tentang pemberhentian dari jabatan Sekda. Kedua, SK Bupati Kampar
Nomor: 00004/21406/A.Y/ll/25 tentang pensiun dini yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Usai menerima SK tersebut, Hambali buka suara secara blak-blakan. Ia menyebut proses pergantian dirinya sebagai Sekda dilakukan secara tergesa-gesa. "Tidak profesional, dan mengabaikan kepentingan daerah," ujarnya.
Hambali menyebut bahwa setelah Plh ditunjuk, kemudian ia dipanggil ke ruang kerja Wabup. Di sana ia menerima dua SK sekaligus, pemberhentian sebagai PNS dan pemberhentian sebagai Sekda.
Hambali mempertanyakan mengapa Bupati tidak menyerahkan langsung Surat Keputusan tersebut.
“Wabup itu wakil kepala daerah, bukan kepala daerah. Saya minta Bu Wabup baca lagi aturannya,” beber Hambali.
Ia juga bingung mengapa dirinya tiba-tiba diberi jabatan fungsional di Dinas Sosial, padahal ia sudah mengajukan pensiun dini dan akan menjalankan ibadah umroh pada 22 Desember 2025.
Hambali menilai langkah Bupati dan Wabup ceroboh karena banyak urusan administrasi daerah yang membutuhkan tanda tangan Sekda definitif, antara lain, DPA APBD Perubahan 2025, Pengajuan GU (ganti uang) serta Dokumen administrasi lainnya yang tidak sah jika ditandatangani Plh.
“Ini bukan soal saya. Ini soal kepentingan daerah. Mereka lupa banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Sekda definitif,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pergantian mendadak Kepala BPKAD dari Edwar ke Dendi Zulheri di tengah kondisi yang menurutnya tidak stabil.
Sementara itu Bupati Kampar, Ahmad Yuzar ketika dikonfirmasi terkait kedudukan baru Hambali sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Dinas Sosial tidak memberikan respons. Pesan pendek whatsapps terkirim, namun tidak memberikan pernyataan. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
