Cegah Karhutla Meluas, Gubri Wahid Ingatkan Bupati/Wali Kota Lakukan Ini
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal langkah antisipasi rencana dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). SE dengan nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 tersebut untuk mendaklanjuti hasil rapat koordinasi penanggulangan Karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) baru-baru ini.
"Surat edaran ini untuk mengingatkan kepada kita semua tentang upaya pencegahan dan penanggulangan agar Karhutla tidak meluas,” kata Gubri Wahid, Kamis (24/7/25).
Terdapat 10 poin langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Pertama, segera menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan dan memenuhi kriteria dalam penetapannya dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG di wilayah masing-masing.
Kedua, membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pos Komando (Posko Satgas).
Ketiga, melakukan deteksi dini dan groundchecking titik hotspot serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat (quick respons).
Keempat, memerintahkan camat, lurah, kepala desa agar melakukan patroli rutin dan menghimbau masyarakat sampai ke tingkat dusun, RT/RW untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dan apabila ditemukan pelanggaran agar segera melapor kepada penegak hukum.
Lima, menyiagakan seluruh sumber daya baik personil (SDM) maupun sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta menyiapkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Enam, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait (Forkompimda, TNI, Polri, Dunia Usaha dan Tokoh Masyarakat/Agama, Akademisi, Mediamassa serta Masyarakat/Relawan).
Tujuh, melakukan upaya pembasahan (reweting) lahan gambut terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian, delapan, menggiatkan kampanye pembukaan lahan tanpa bakar.
Sembilan, mempersiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (sekat kanal, mesin pompa, selang, kendaraaan operasional, embung, menara pemantau api, dam lain lain) serta memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik.
Sepuluh, melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin agar tidak membesar dan meluas.
Selain ditujukan kepada para kepala daerah Surat edaran, SE tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah menteri. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkoolkam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Lingkungan Hidup (Men LH). Kepala BNPB, Kapolda, Dan rem, BPBD se Riau. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
