Dalam Forum Terbuka, Min Amir Pertanyakan Legalitas Penundaan PSN oleh Pemkab Kampar

BANGKINANG- Anggota DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyampaikan sejumlah temuan dan pertanyaan hukum terkait dugaan penundaan Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam interupsi pada rapat paripurna DPRD Kampar pembahasan laporan Badan Anggaran atas Ranperda APBD Tahun 2026, Senin (24/11/2025), Min Amir menyoroti sulitnya media memperoleh klarifikasi langsung dari Bupati Kampar mengenai status Sekolah Rakyat. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan resmi karena PSN merupakan kebijakan nasional yang wajib didukung pemerintah daerah.

“Sekolah Rakyat adalah Program Strategis Nasional. Kepala daerah wajib mendukung penuh PSN. Tetapi yang kita lihat hari ini justru ada surat permohonan penundaan yang ditandatangani Wakil Bupati menggunakan kop Bupati. Pertanyaannya: apakah itu sesuai mekanisme hukum?” tanya politisi Golkar tersebut.

Min Amir menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pelimpahan kewenangan kepada wakil kepala daerah harus jelas dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Karena itu ia meminta penjelasan pemda,  Apakah penandatanganan surat penundaan Sekolah Rakyat sudah sesuai prosedur hukum?

Kemudian, apakah ada Peraturan Bupati Kampar yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada Wakil Bupati untuk menandatangani surat tersebut?

Ia menilai klarifikasi diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi informasi yang simpang siur.

Menanggapi hal itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak pernah menolak PSN Sekolah Rakyat.

“Program dari pemerintah pusat merupakan prioritas utama kami. Lahan 7 hektare telah kami siapkan. Tidak ada penolakan,” tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa rencana awal penggunaan gedung Badan Latihan Kerja (BLK) untuk Sekolah Rakyat tidak dapat direalisasikan karena tidak memenuhi standar. Gedung alternatif yang sempat ditawarkan, yakni SMEA PGRI, juga dinilai tidak layak.

Ia menambahkan bahwa administrasi terkait Sekolah Rakyat dikerjakan oleh Wakil Bupati, namun bukan dalam konteks penolakan.

Terkait pertanyaan Min Amir mengenai legalitas pendelegasian penandatanganan penundaan PSN Sekolah Rakyat, redaksi Resonansi.co sempat meminta penjelasan langsung kepada Wakil Bupati Kampar, Misharti, usai pelantikan Pengurus PWRI Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025).

Wabup Misharti enggan memberikan tanggapan. “Nanti aja ya, mau paripurna,” jawabnya singkat sambil berlalu.

Di tengah polemik tersebut, beredar kabar bahwa Peraturan Bupati yang diterbitkan terkait pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati selama ini hanya mencakup bidang pengelolaan dana CSR perusahaan, bukan urusan penandatanganan surat penundaan PSN Sekolah Rakyat. **

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan