Dalam Forum Terbuka, Min Amir Pertanyakan Legalitas Penundaan PSN oleh Pemkab Kampar
BANGKINANG- Anggota DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyampaikan sejumlah temuan dan pertanyaan hukum terkait dugaan penundaan Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam interupsi pada rapat paripurna DPRD Kampar pembahasan laporan Badan Anggaran atas Ranperda APBD Tahun 2026, Senin (24/11/2025), Min Amir menyoroti sulitnya media memperoleh klarifikasi langsung dari Bupati Kampar mengenai status Sekolah Rakyat. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan resmi karena PSN merupakan kebijakan nasional yang wajib didukung pemerintah daerah.
“Sekolah Rakyat adalah Program Strategis Nasional. Kepala daerah wajib mendukung penuh PSN. Tetapi yang kita lihat hari ini justru ada surat permohonan penundaan yang ditandatangani Wakil Bupati menggunakan kop Bupati. Pertanyaannya: apakah itu sesuai mekanisme hukum?” tanya politisi Golkar tersebut.
Min Amir menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pelimpahan kewenangan kepada wakil kepala daerah harus jelas dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Karena itu ia meminta penjelasan pemda, Apakah penandatanganan surat penundaan Sekolah Rakyat sudah sesuai prosedur hukum?
Kemudian, apakah ada Peraturan Bupati Kampar yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada Wakil Bupati untuk menandatangani surat tersebut?
Ia menilai klarifikasi diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi informasi yang simpang siur.
Menanggapi hal itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak pernah menolak PSN Sekolah Rakyat.
“Program dari pemerintah pusat merupakan prioritas utama kami. Lahan 7 hektare telah kami siapkan. Tidak ada penolakan,” tegasnya.
Bupati menjelaskan bahwa rencana awal penggunaan gedung Badan Latihan Kerja (BLK) untuk Sekolah Rakyat tidak dapat direalisasikan karena tidak memenuhi standar. Gedung alternatif yang sempat ditawarkan, yakni SMEA PGRI, juga dinilai tidak layak.
Ia menambahkan bahwa administrasi terkait Sekolah Rakyat dikerjakan oleh Wakil Bupati, namun bukan dalam konteks penolakan.
Terkait pertanyaan Min Amir mengenai legalitas pendelegasian penandatanganan penundaan PSN Sekolah Rakyat, redaksi Resonansi.co sempat meminta penjelasan langsung kepada Wakil Bupati Kampar, Misharti, usai pelantikan Pengurus PWRI Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025).
Wabup Misharti enggan memberikan tanggapan. “Nanti aja ya, mau paripurna,” jawabnya singkat sambil berlalu.
Di tengah polemik tersebut, beredar kabar bahwa Peraturan Bupati yang diterbitkan terkait pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati selama ini hanya mencakup bidang pengelolaan dana CSR perusahaan, bukan urusan penandatanganan surat penundaan PSN Sekolah Rakyat. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
