Diduga Putus Kontrak Sepihak, PT Sasando Jaya Abadi Pertanyakan Proyek Central Belian
BATAM – PT Sasando Jaya Abadi menyoroti dugaan pemutusan kontrak kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT Mahkota Properti Sukses (MPS) dalam proyek pembangunan Perumahan Central Belian, Batam.
Direktur PT Sasando Jaya Abadi, Melvi Thobias, mengatakan kerja sama kedua perusahaan dimulai sejak Maret 2024 untuk pembangunan 29 unit Central Town House, 7 unit rumah Summer Hills standar, serta 1 unit renovasi di kawasan Perumahan Central Belian, Batam Centre.
Namun pada Februari 2026, pekerjaan proyek disebut dialihkan kepada kontraktor lain tanpa melalui mekanisme pemutusan kontrak sebagaimana mestinya.
Menurut Melvi, pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan penghentian kerja sama tanpa adanya proses opname bersama (obnam), berita acara pemeriksaan pekerjaan, maupun surat resmi pemutusan kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Kontrak awal ditandatangani secara resmi oleh kedua perusahaan, sehingga apabila hendak diputus seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan dengan melibatkan kedua pihak,” ujarnya.
PT Sasando Jaya Abadi mengaku mengalami kerugian materiil akibat keputusan tersebut, mulai dari biaya material, pembayaran gaji pekerja, hingga kehilangan dan kerusakan barang di lokasi proyek.
Selain itu, Melvi menilai keterlambatan pekerjaan tidak sepenuhnya disebabkan pihak kontraktor. Ia menyebut selama pelaksanaan proyek, pihak developer beberapa kali terlambat melakukan pembayaran progres pekerjaan dan pengadaan material supply by owner (SBO).
Pada pertemuan Jumat (8/5/2026), pihak MPS disebut menyerahkan dokumen cut off progress dan pemakaian material SBO. Namun hasil perhitungan progres pekerjaan tersebut dinilai tidak wajar oleh pihak kontraktor.
Kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi dari Kantor Andry Yansen Presley Manalu & Associates menyebut proses cut off dilakukan tanpa melibatkan pihak kontraktor secara langsung.
“Hasil cut off yang disampaikan tidak masuk akal dan kami menilai prosesnya dilakukan secara sepihak tanpa keterlibatan klien kami,” ujar Andry.
Pihak kontraktor juga mempertanyakan adanya progres pekerjaan yang disebut hanya naik sedikit bahkan ada yang mengalami penurunan, sementara material SBO diklaim telah banyak terpakai di lapangan.
Selain persoalan progres proyek, Melvi turut menyoroti skema pembayaran pekerjaan pada Juni dan Juli 2025 yang disebut sempat ditawarkan melalui mekanisme barter unit.
Namun menurutnya, skema tersebut kemudian berubah menjadi pembelian unit melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) atas nama pribadinya.
“Saya dijanjikan barter unit untuk modal kerja. Tetapi setelah dana KPR cair, dana tersebut justru diminta kembali ditransfer ke rekening pihak developer,” katanya.
Melvi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian dari pihak developer.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sasando Jaya Abadi, Andry Yansen Presley Manalu, menjelaskan secara hukum sengketa pemutusan kontrak sepihak dapat mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat suatu perjanjian, serta Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata terkait mekanisme pemutusan perjanjian timbal balik.
Selain itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa pihak yang wanprestasi dapat dimintai penggantian biaya, rugi, dan bunga apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan.
Hingga informasi ini disampaikan, pihak PT Mahkota Properti Sukses masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi resmi guna kepentingan perimbangan informasi. (Team)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
Hakim Danish Tercepat di FP1 Moto3 Catalunya, Veda Ega Pratama Tercecer
- Olahraga
- 15 Mei 2026 15:30 WIB
Pendampingan Ketahanan Pangan Bergizi Di Lintas Utara: Aiptu Hendrik, Petani Tidak Boleh Jalan Sendiri
- Inhil
- 15 Mei 2026 12:22 WIB
Ombudsman Riau: 11.856 Ijazah SMA-SMK Masih Tertahan di Sekolah
- Pendidikan
- 15 Mei 2026 11:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Merbau Cek Tanaman Jagung Pipil
- Kepulauan Meranti
- 15 Mei 2026 11:22 WIB
Ratusan Warga Padati Lokasi Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar
- Kampar
- 15 Mei 2026 10:30 WIB
Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Kampar Terkendala Cuaca dan Air Keruh
- Kampar
- 15 Mei 2026 09:46 WIB
Teuku Nanda Fulizar: Dari Mainan Beko Jadi Ahli K3 Nasional
- Batam
- 15 Mei 2026 06:55 WIB
