Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
KARIMUN, RESONANSI.CO-Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024.
Penetapan TSK ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dua puluh hari kedepan,"ujar Kajari Karimun, Denny Wicaksono.
Dijelaskan Kajari , bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Karimun dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,- (Enam belas milyar lima ratus juta rupiah).
Kemudian dana tersebut yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,. Sementara sisa nya sebesar Rp.1.227.625.874, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.
Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Serta melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.
"Dari dana hibah tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)," ujar Kajari
Lebih lanjut dikatakan Kajari, modus operandi para tersangka dengan berbagi cara, seperti melakukan belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan / fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kemudian penggelembungan / mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non operasional. Praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun serta terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), " ujarnya. RED/CW.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
