Dituding Tendensius, Sekjen AMI Rohil Kritik Pemberitaan Dugaan CCTV Lapas Ujung Tanjung
ROKAN HILIR – Pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penyimpangan pengadaan CCTV di Lapas Baru Ujung Tanjung menuai tanggapan dari Sekretaris Jenderal Aliansi Media Indonesia (AMI) Rokan Hilir, Hartoyo.
Dalam keterangannya, Hartoyo menilai isi pemberitaan tersebut tidak berimbang dan terkesan tendensius karena menyudutkan pihak tertentu tanpa pemahaman yang utuh terhadap peran dan kewenangan masing-masing.
“Pemberitaan itu terkesan gagal paham dan cenderung mengarahkan opini publik kepada seseorang yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aspek teknis proyek,” ujar Hartoyo, Jumat (10/4/2026).
Ia menyoroti narasi yang menyebut adanya oknum pejabat pengamanan yang diduga menginstruksikan teknisi vendor untuk mengatur sudut kamera. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar karena kepala pengamanan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan spesifikasi maupun teknis proyek.
Hartoyo menjelaskan bahwa pembangunan Lapas Ujung Tanjung berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Proses tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar dan kontrak kerja.
“Peran Kepala Lapas maupun pejabat pengamanan lebih kepada pelaporan perkembangan, bukan pada penentuan teknis pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan telah memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut bukan merupakan tugasnya sebagai Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
Sementara itu, Sigit Pramono yang namanya turut disebut dalam pemberitaan mengaku keberatan atas isi berita tersebut. Ia menilai pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya sudah berupaya meminta hak jawab dan koreksi kepada media yang bersangkutan sesuai ketentuan, namun hingga kini belum diberikan ruang,” ungkapnya.
Atas polemik ini, Hartoyo mengingatkan agar media dalam menjalankan fungsi jurnalistik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
“Produk jurnalistik harus disusun secara profesional dengan memahami konteks dan kewenangan narasumber, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya. Indra Sarip
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
