Humas Baru Lapas Bagansiapiapi Dituding Arogan, Ketua PJID Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan

BAGAN SIAPIAPI – Penunjukan pejabat hubungan masyarakat (Humas) baru di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menuai sorotan. Sosok bernama Islam yang ditunjuk menggantikan Sigit Pramono disebut-sebut mendapat kritik dari kalangan jurnalis karena dinilai bersikap arogan dan tidak kooperatif terhadap media.

Penunjukan tersebut dilakukan oleh Kepala Lapas pada Rabu (2/4/2026). Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Humas lama, hubungan antara pihak lapas dan insan pers disebut berjalan cukup baik dan komunikatif.

Namun, kondisi itu disebut berubah setelah pergantian jabatan. Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan saat melakukan konfirmasi terkait kegiatan di dalam lapas. Bahkan, salah satu jurnalis media online mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba menjalankan tugas peliputan.

“Tanpa sebab yang jelas, yang bersangkutan langsung marah-marah saat kami ingin konfirmasi. Ini tentu menghambat kerja jurnalistik,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Sikap tersebut memicu reaksi dari kalangan organisasi pers. Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID), Rudi Hartono, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Humas Lapas tersebut terhadap anggotanya.

“Kami mengutuk keras sikap arogan dan tindakan yang diduga mengintimidasi wartawan. Ini tidak bisa dibiarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Rudi.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 juta atau kurungan penjara maksimal dua tahun.

PJID mendesak pihak Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk segera mengevaluasi kinerja Humas yang baru serta memastikan keterbukaan informasi kepada publik tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Indra

Editor : Herdi Pasai



Bagikan