DPA APBD- P 2025 Kampar Belum Lengkap, BPKAD Akui Terkendala Administrasi
BANGKINANG - Polemik belum lengkapnya legalitas Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Tahun 2025 di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui masih belum mengantongi DPA yang ditandatangani pejabat berwenang, sehingga berpotensi menimbulkan jeratan hukum.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, hingga saat ini masih terdapat beberapa OPD DPA APBD-P 2025-nya belum memperoleh tanda tangan mantan Sekda Hambali.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali selaku ketua TAPD APBD- P 2025 membenarkan adanya DPA APBD Perubahan yang belum ditandatangani di sejumlah OPD.
"Sampai saat ini belum ada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar yang datang menemui kami untuk menjelaskan persoalan ini," ujar Hambali kepada wartawan di Bangkinang, Jumat (19/12/2025).
Hambali juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan cuti terhitung sejak 22 hingga 31 Desember 2025 untuk menunaikan ibadah umroh, hingga memasuki masa pensiun dini yang berlaku per 1 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulhairi, didampingi Kepala Bidang Anggaran, Kholisman, menjelaskan bahwa administrasi DPA masih dalam proses. Dendi menyebut pihaknya tetap optimistis persoalan ini dapat diselesaikan dengan mantan Sekda Hambali.
"Ini kan permasalahan non- teknis, persoalan umumnya kita semua tahu dipemerintahan, dengan ada upaya dilakukan oleh kepala OPD, mudahan pak Hambali mau meneken DPA ini. Ini juga menyangkut kepentingan masyarakat," jelas kepada Wartawan di Bangkinang Kota, Selasa (23/12/2025).
Dendi menyebut bahwa posisi DPA sekarang tidak bisa didelegasikan kepada Pj Sekda, Ardi Mardiansyah.
"Saya juga tidak bisa teken di BPKAD, sebab masih tanggung jawab Kepala Badan lama, Pak Edo (Edward)," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Kampar, Kholisman, menjelaskan bahwa penerbitan DPA dilakukan setelah Perda APBD atau Peraturan Bupati disahkan. Proses penyusunan DPA diawali dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi dasar utama.
"RKA tersebut terlebih dahulu melalui proses administrasi dan dituangkan dalam berita acara," jelas Kholisman.
Ia menambahkan, seluruh dokumen anggaran baik RKA maupun DPA tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan tidak ada proses yang dilakukan secara manual. Setiap tahapan dokumen juga telah dikunci di dalam sistem.
"Dari situlah dilakukan verifikasi untuk memastikan bahwa dokumen sesuai dengan sistem dan penggunaannya sejalan dengan RKA," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat proses DPA untuk dilakukan penandatangan tidak bisa di cetak, karena kendala pada sistem SIPD
Terkait DPA yang belum ditandatangani Ketua TAPD, Kholisman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan syarat administrasi. Namun, DPA yang telah diterbitkan sejatinya sudah melalui proses, ditandatangani oleh kepala OPD, diketahui oleh Kepala BPKAD dan di setujui oleh Sekda selaku TAPD.
"Tinggal satu lembar administrasi sebagai tanda mengetahui atau persetujuan. Proses ini memang membutuhkan waktu karena menunggu tahapan verifikasi ketua TAPD," katanya.
Menurutnya, keterlambatan yang terjadi lebih bersifat administratif dan dipicu oleh persoalan komunikasi.
"Mungkin dasar ini menjadi pak Hambali menjadi keberatan," ujar Kholisman.
Ia mengatakan bahwa tugas sebagai bidang anggaran mengawal dari proses awal sampai DPA diterbitkan.
Terkait sah dan tidak sahnya penggunaan anggaran APBD-P 2025, ia menyebut bukan ranah BPKAD. tetapi ini menjadi atensi bagi BPK RI
"BPK RI ini nantinya melakukan penilaian," ujarnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Juswari Umar Said, SH, MH, turut menyoroti polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan anggaran tidak dapat dilaksanakan apabila DPA belum ditandatangani Sekda.
“DPA merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran oleh kepala OPD selaku Pengguna Anggaran. Tanpa pengesahan DPA, kegiatan secara hukum tidak memiliki dasar,” tegas Juswari, Jumat (19/12/2025).
Anggota DPRD Kampar empat periode itu juga mengingatkan adanya potensi sanksi administratif. Menurutnya, keterlambatan atau kegagalan pengesahan DPA sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat berujung pada sanksi bagi pejabat terkait.
Sebagai informasi, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mencopot Hambali sebagai Sekda Kampar pada tanggal 1 Desember 2025. Kemudian pada hari yang sama, Bupati Ahmad Yuzar menunjuk Kepala Bappeda, Ardi Mardiansyah sebagai Pelaksana harian (Plh).
Pada Senin (8/12/2025) Ahmad Yuzar resmi melantik dan mengambil sumpah Ardi Mardiansyah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kampar berdasarkan SK Nomor 634/BKPSDM/XII/2025. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
