DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
KAMPAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar membuka peluang menggulirkan wacana Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
Min Amir Habib Efendi Pakpahan dari fraksi Golkar mengatakan adanya peluang wacana tersebut terkait sejumlah polemik kebijakan di Kabupaten Kampar sejak dipimpin oleh Bupati, Ahmad Yuzar.
Salah satunya adalah pembatalan salah satu program Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya telah dianggarkan pemerintah pusat.
Min Amir menyatakan bahwa DPRD memiliki tiga hak utama: hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Dalam situasi tertentu, hak-hak tersebut dapat digunakan DPRD untuk mengawasi pemerintah daerah apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur maupun pelanggaran hukum.
“Teman-teman boleh catat, DPRD itu memiliki tiga hak utama. Ada hak angket, ada hak interpelasi. Dua hal ini bisa saja kita ajukan kepada pemerintah bila mana ada keresahan masyarakat atau dugaan ketidaksesuaian aturan,” ujarnya di Bangkinang usai RDP dengan Sekda Kampar, Hambali, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Komisi I hanya dapat mengusulkan, sementara keputusan penggunaan hak tersebut tetap harus melalui mekanisme pimpinan DPRD dan mendapat dukungan fraksi secara bersama.
“Memang ini masuk di Komisi I, tapi pengambilan keputusan harus bersama. Pimpinan tidak bisa langsung menyatakan menggunakan hak tersebut tanpa proses resmi. Bisa saja nanti beberapa kawan-kawan fraksi mengusulkan atau bergabung. Itu diperbolehkan undang-undang melalui rapat paripurna,” katanya.
Ia menegaskan bahwa segala langkah yang diambil DPRD, termasuk usulan hak angket, bertujuan untuk memastikan transparansi, keterbukaan, serta keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat.
“Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama, dalam rangka membangun daerah dengan keterbukaan dan keikhlasan. Tujuan akhir kita adalah kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, Muhammad Arsyad dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kampar, Selasa (11/11/2025) lalu.
Dalam salah satu tuntutan, Arsyad meminta DPRD Kabupaten Kampar mengoptimalkan fungsi pengawasan, termasuk mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) bila diperlukan.
“Kami berharap DPRD turut mengawasi dan menelusuri transparansi pengadaan mobil dinas ini,” kata Asyad pada waktu itu. HERDI
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
