DPRD Kampar Rekomendasikan Evaluasi Tapal Batas Desa Bencah Kelubi dan Kota Garo
BANGKINANG, RESONANSI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait upaya penyelesaian konflik tapal batas Desa Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo. Kedua desa ini berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melalui dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Desa Bencah Kelubi dan Desa Koto Garo serta sejumlah para pihak.
Berdasarkan surat rekomendasi yang diterima redaksi resonansi.co terdapat empat poin yang tertuang untuk disampaikan kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi tertanggal 6 Oktober 2025 dengan Nomor. 100.3.11/DPRD/719.
Empat rekomendasi tersebut, pertama meminta Bupati Kampar untuk melakukan evaluasi terhadap tapal batas antara Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo.
Kedua mendorong pembentukan tim penyelesaian batas wilayah desa sesuai dengan Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. DPRD juga meminta agar evaluasi terhadap Perbup No. 46 Tahun 2021 dilakukan sesuai aspirasi masyarakat Desa Bencah Kelubi.
Ketiga menghimbau masyarakat kedua desa agar tetap menjaga kondusivitas, ketertiban, dan hubungan sosial selama proses penetapan berlangsung, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal.
Keempat, meminta Bupati Kampar untuk menetapkan batas wilayah desa secara resmi setelah proses verifikasi dan musyawarah desa selesai dilakukan, guna mencegah tumpang tindih administrasi wilayah di kemudian hari.
Berdasarkan perihal tersebut, Pemangku Adat Bencah Kelubi Rais Hasan Piliang, SH, MH, CLA mengatakan dengan keluarnya rekomendasi DPRD Kampar maka mereka selaku pemangku adat Bencah Kelubi dan seluruh masyarakat sangat berharap Bupati Kampar merespon rekomendasi ini karena di dalam rekomendasi ini secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa agar Bupati Kampar mengevaluasi tapal batas Desa Bencah Kelubi dan Kota Garo dan membentuk tim penyelesaian batas wilayah desa.
Rais juga mengharapkan Bupati Kampar mereview kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021. “Bagaimanapun Perbup itu menurut kami bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar,” ujar Rais kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih masyarakat Desa Bencah Kelubi kepada DPRD Kampar yang telah memberikan ruang yang luas terhadap konflik tapal batas ini sehingga terbitnya rekomendasi dari DPRD Kampar yang menandakan bahwa sebagai perwakilan masyarakat, DPRD telah membuka matanya dan mata semua pihak terhadap konflik ini. “Apakah rekomendasi ini akan dijalankan oleh eksekutif, itu yang ditunggu masyarakat sehingga kita berharap tidak lagi timbul masalah di kemudian hari,” ungkap Rais.
Ia juga menegaskan bahwa ketika rekomendasi yang dibuat DPRD sebagai representasi dari masyarakat yang diwakili ini tidak dijalankan oleh pihak eksekutif, atau eksekutif tidak membuka peluang dilakukannya review terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2021 dengan alasan apapun, maka masyarakat akan mencari jalan sendiri. “Masyarakat akan mencari jalannya sendiri karena kami menjalankan ini sesuai konstitusi, yang dibenarkan oleh hukum,” tegasnya lagi.
Menurutnya, ini bukan merupakan permintaan kosong dari masyarakat karena masyarakat punya alasan untuk memperjuangkan haknya. Setelah dilakukan pendalaman, tidak ada padu serasi antara Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati dengan Perda yang disahkan. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
