Dua Tersangka Diciduk Personil Polsek Tambusai Tindak Pidana Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja
Tambusai - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.
"Tersangka AR (29) dan SU (40)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (28/12/2022).
Lanjut Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul ini, Pria tersebut diringkus di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.
"Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket besar diduga Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, Satu Unit Hand Phone merek Realmi dengan Nomor Telkomsel 0813336339xx, Satu Unit Hand Phone merk Redmi 9 warna Ungu dengan Nomor Telkomsel 0812703616xx," katanya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang -Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan Senin (26/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.
Setelah, memperoleh informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.
Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di back - Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan Dua Laki-laki yang mengaku bernama AR dan SU di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah gubuk yang berada di Perkebunam Kelapa Sawit masyarakat Dusun Tandihat serta dari kedua orang Pelaku diamankan Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumut serta ganja tersebut diperoleh dari AD warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi yang selanjutnya akan di Jual di Dusun Bondar Kecamatan Tambusai.
Kemudian, Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.
"Hasil test urine Tersangka Sementara Negatif, berat Barang Bukti sekitar 1.000 Gram," tutup Kapolsek mengakhiri. Rilis
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
518 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung bebas
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:31 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Jalan Santai dan Senam, Kalapas: Jaga Hutan Kota, Warisan untuk Anak Cucu
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:29 WIB
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
Ratusan Peserta Meriahkan Koppsa-M 5 K Fun Run, Sempena HUT ke 24
- Kampar
- 16 Agustus 2025 13:54 WIB
