Dua Tersangka Diciduk Personil Polsek Tambusai Tindak Pidana Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja
Tambusai - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.
"Tersangka AR (29) dan SU (40)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (28/12/2022).
Lanjut Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul ini, Pria tersebut diringkus di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.
"Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket besar diduga Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, Satu Unit Hand Phone merek Realmi dengan Nomor Telkomsel 0813336339xx, Satu Unit Hand Phone merk Redmi 9 warna Ungu dengan Nomor Telkomsel 0812703616xx," katanya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang -Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan Senin (26/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.
Setelah, memperoleh informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.
Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di back - Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan Dua Laki-laki yang mengaku bernama AR dan SU di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah gubuk yang berada di Perkebunam Kelapa Sawit masyarakat Dusun Tandihat serta dari kedua orang Pelaku diamankan Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumut serta ganja tersebut diperoleh dari AD warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi yang selanjutnya akan di Jual di Dusun Bondar Kecamatan Tambusai.
Kemudian, Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.
"Hasil test urine Tersangka Sementara Negatif, berat Barang Bukti sekitar 1.000 Gram," tutup Kapolsek mengakhiri. Rilis
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
