Grand House Kost Bengkong Disorot: Dugaan Prostitusi Terselubung Lewat Aplikasi MiChat
Resonansi.id - Batam, – Sebuah rumah kos bernama Grand House Kost yang berlokasi di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dengan memanfaatkan aplikasi daring.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebutkan, bangunan kost yang diduga dimiliki oleh Alvin alias On Phin sebanyak empat lantai dengan total 52 kamar. Mayoritas penghuninya disebut bekerja sebagai LC KTV dan terapis pijat di sejumlah Massage ternama di Batam.
“Selain pekerjaan utama, beberapa penghuni diduga menjalankan praktik lain didalam kost dengan menggunakan aplikasi MiChat. Bahkan ada dugaan praktik kumpul kebo serta penyewaan kamar untuk waktu singkat (Shortimes),” ujar narasumber, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, Grand House Kost menawarkan beberapa tipe kamar dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1.700.000 per bulan tanpa AC, hingga Rp2.200.000, Rp2.700.000, dan Rp3.500.000 perbulan dengan fasilitas lengkap. Sejumlah kamar diduga kerap digunakan untuk menerima tamu dalam waktu singkat (Shortime).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi kos tersebut berada di tengah permukiman padat penduduk dan berdekatan dengan Masjid Darut Taqwa, sehingga memicu keresahan warga sekitar.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas di Grand House Kost berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, Pasal 506 KUHP terkait mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Daerah Kota Batam tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, kami akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait guna memperoleh keterangan mengenai perizinan gedung, operasional, serta legalitas Grand House Kost. (Tim)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Jelang Idul Adha, Distankan Pekanbaru Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK
- Pekanbaru
- 17 Mei 2026 13:19 WIB
Bupati Kampar Lepas Ratusan Peserta Polkam Run 5K 2026, Semarakkan Dies Natalis ke-18 Politeknik Kampar
- Kampar
- 17 Mei 2026 12:10 WIB
BMKG: Cuaca Riau Didominasi Cerah Berawan, Nihil Peringatan Dini
- Riau
- 17 Mei 2026 11:23 WIB
Tinjau Workshop Polkam, Ahmad Yuzar Tekankan Pentingnya Pendidikan Berbasis Industri
- Pendidikan
- 17 Mei 2026 10:58 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
- Nasional
- 17 Mei 2026 10:35 WIB
Libur Panjang di Stanum, Tawa Anak-Anak Pecah di Tengah Kota Bangkinang
- Traveliner
- 17 Mei 2026 10:20 WIB
PSPS Pekanbaru Resmi Kantongi Lisensi Klub Profesional
- Olahraga
- 17 Mei 2026 10:16 WIB
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
