Gubri Abdul Wahid Dukung Penghapusan Batas Usia Lowongan Kerja
PEKANBARU – Kabar baik datang untuk para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk syarat usia. Namun, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan kemampuan khusus yang berkaitan dengan usia. Selain itu, larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas.
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan dukungannya. Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi dasar yang kuat untuk kebijakan ini.
"Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah," ujar Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan dulu rata-rata orang Indonesia harapan hidupnya berada diantara 50-60 tahun.
"Sekarang ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah ngerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat," sebutnya.
Namun, Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari detail surat edaran tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat provinsi.
"Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil," pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi persnya pada Rabu (28/5/2025) mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, tanpa diskriminasi. “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Yassierli menambahkan, selama ini masih banyak praktik diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja seperti pembatasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain. Oleh sebab itu, SE Kemnaker ini diterbitkan sebagai langkah awal untuk menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa para Gubernur diminta menyampaikan surat edaran ini kepada para Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, termasuk di Riau. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
