Ishak Yunus Tegaskan Koperasi Brother Jaya Bersama Berizin Resmi, Isu Tak Kantongi Izin Disebut Hoaks
ROHIL – Isu yang menyebutkan salah satu usaha koperasi di Bagansiapiapi tidak memiliki izin resmi dibantah. Pengusaha sekaligus pengelola koperasi, Ishak Yunus, menegaskan bahwa Koperasi Unit Simpan Pinjam (KSP) Brother Jaya Bersama telah mengantongi badan hukum dan beroperasi secara legal.
Isu tersebut sebelumnya beredar di sejumlah media online serta media sosial TikTok yang menyebut koperasi tersebut tidak memiliki izin usaha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media lokal Bagansiapiapi bersama beberapa rekan redaksi turun langsung ke lokasi kantor koperasi yang berada di Jalan Utama Bagansiapiapi untuk melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi.
Setibanya di kantor Koperasi Unit Simpan Pinjam Brother Jaya Bersama, awak media melihat langsung dokumen legalitas yang terpajang di dinding kantor. Koperasi tersebut tercatat memiliki badan hukum dengan nomor AHU-0004522.AH.01.26 Tahun 2020.
Indra, salah satu wartawan yang ikut melakukan peninjauan, mengatakan keberadaan koperasi tersebut selama ini cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Keberadaan Koperasi Brother Jaya Bersama ini sangat menyentuh langsung masyarakat. Setiap tahun mereka juga membantu fakir miskin dan pondok pesantren. Jadi isu yang mengatakan koperasi ini tidak memiliki izin itu tidak benar. Kami sudah melihat langsung dokumen legalitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ishak Yunus menjelaskan bahwa koperasi simpan pinjam memiliki sistem perizinan yang berbeda dengan perbankan.
“Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) berbeda dengan bank. Koperasi berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan di daerah diawasi oleh Dinas Koperasi,” jelas Ishak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat sebaiknya memastikan legalitas koperasi melalui situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau OJK. Jangan terpancing informasi hoaks yang tidak memiliki dasar. Tidak mungkin usaha yang tidak memiliki izin bisa berjalan dan membayar pajak,” tegasnya. Indra
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

