Isu Kenaikan PBB- P2, Ini Skema dan Penjelasan Bapenda Kampar
BANGKINANG- Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 lalu menjadi tanda tanya bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Seorang warga Kecamatan Kampar yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena realita yang dirasakan masyarakat justru bertolak belakang dengan klaim keringanan pajak tersebut.
Warga tersebut mengungkapkan, meski selama ini rutin dan patuh membayar pajak, pada tahun 2025 justru terjadi lonjakan nilai PBB yang dinilainya sangat memberatkan.
“Biasanya saya hanya membayar sekitar Rp35 ribu setiap tahun. Tapi tahun 2025 lalu tiba-tiba naik menjadi sekitar Rp140 ribu. Kenaikannya hampir 300 persen,” ujarnya belum lama ini kepada wartawan.
Menurutnya, kenaikan tersebut tidak sejalan dengan narasi keringanan pajak yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda). Ia bahkan menilai kebijakan tersebut hanya sebatas informasi di atas kertas dan tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ini seperti pembohongan publik. Kami justru semakin terbebani saat membayar pajak,” tutupnya dengan nada kesal.
Terkait isu kenaikan PBB-P2, Kepala Bapenda Kampar, Zamhur menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut sejatinya telah terjadi pada tahun 2025, jauh sebelum kepemimpinannya.
"Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, mengingat masih adanya pertanyaan apakah kenaikan PBB tahun 2025 tersebut akan terus berlaku hingga tahun 2026," jelasnya kepada Wartawan di Bangkinang, Kamis (8/1/2026)
Pada prinsipnya, penyesuaian PBB ini bukan semata-mata soal kenaikan atau penurunan pajak, melainkan merupakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan berdasarkan kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 40 ayat (6) disebutkan bahwa NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun, menyesuaikan dengan perkembangan wilayah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 55 ayat (2), juga menegaskan bahwa NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, namun dapat dilakukan setiap tahun untuk objek PBB tertentu sesuai perkembangan wilayah.
Di tingkat daerah, ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 7 ayat (5) disebutkan bahwa NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun, kecuali terdapat ketentuan lain yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
Kemudian, Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan juga mengatur hal serupa. Dalam Pasal 14 ayat (5) ditegaskan bahwa NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyesuaian NJOP PBB-P2 ini juga merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pajak daerah tahun 2023. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2.
Rekomendasi tersebut juga diperkuat dengan dokumen pendukung dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024.
Sebagai bagian dari tahapan penyesuaian, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi secara bertahap dan periodik di tingkat kecamatan dan desa sejak tahun 2023.
"Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa penyesuaian NJOP PBB merupakan kebijakan berbasis regulasi dan kajian, bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba," ujarnya.
Stimulus dan Restitusi
Zamhur mengatakan bahwa Pemkab Kampar memberikan skema stimulus dan restitusi bagi wajib pajak.
Ia menyebut bahwa salah satu contoh kasus stimulus wajib pajak yang dipungut oleh Bapenda Kampar PBB-P2 tahun 2024 sebelumnya berada di angka Rp26.396, kemudian pada 2025 dilakukan penyesuaian menjadi sekitar Rp34.820 atau mengalami kenaikan sekitar 25 persen.
Namun, pemerintah memberikan stimulus berupa pengurangan kewajiban pajak sebesar 25 persen, sehingga wajib pajak hanya membayar 75 persen dari nilai ketetapan.
“Setelah diberikan stimulus 25 persen, justru kewajiban yang dibayarkan wajib pajak pada 2025 menjadi sekitar Rp26.000. Artinya, ini lebih rendah dibandingkan tahun 2024. Ada selisih sekitar Rp281 dan secara nyata terjadi penurunan beban pajak,” jelasnya.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah agar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak memberatkan masyarakat secara umum.
Sementara itu, untuk kelompok wajib pajak perkebunan, pemerintah juga melakukan penyesuaian NJOP yang selama ini dinilai terlalu rendah.
Sebagai contoh lain, pada 2024 terdapat lahan perkebunan seluas dua hektare yang hanya dikenakan pajak sekitar Rp70.000, dengan NJOP tercatat sekitar Rp70 juta. Padahal, nilai riil tanah tersebut seharusnya berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp400 juta, bahkan ada yang mencapai Rp500 juta sampai Rp800 juta.
“Oleh karena itu, pada 2025 kita lakukan penyesuaian NJOP menjadi sekitar Rp210 juta. Dengan perhitungan tarif 0,1 persen, seharusnya pajak terutang Rp210.000,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan stimulus khusus kepada kelompok wajib pajak perkebunan sebesar 50 persen. Dengan stimulus tersebut, dari kewajiban Rp210.000, wajib pajak hanya membayar Rp105.000.
“Memang ada kenaikan dibandingkan 2024, yakni sekitar Rp35.000. Namun secara umum, ini masih sangat wajar dan tidak menjadi persoalan, karena nilai objek pajaknya sebenarnya jauh lebih besar,” tambahnya.
Kemudian bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran kenaikan mencapai 200 persen sampai 300 persen, pemerintah daerah menegaskan bahwa dalam sistem pajak daerah dikenal mekanisme restitusi. Restitusi ini pada prinsipnya bertujuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak.
Dijelaskan, terdapat dua bentuk restitusi yang dapat diterapkan. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara langsung kepada wajib pajak. Namun mekanisme ini dinilai cukup rumit karena harus dilakukan satu per satu. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang lebih efektif dan efisien.
Untuk tahun 2026, bagi masyarakat yang telah terlanjur membayar pajak melebihi kewajibannya, kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai restitusi pada kewajiban pajak tahun berikutnya. Dengan demikian, hak wajib pajak tetap dikembalikan tanpa harus melalui proses pengembalian uang secara langsung.
“Kami memastikan tidak satu pun wajib pajak di Kabupaten Kampar yang dirugikan. Seluruh kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui mekanisme restitusi dan diperhitungkan pada kewajiban pajak tahun berikut,” pungkasnya. HP
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
