Jalan Umum Diduga Disalahgunakan Pengusaha Material, Kadishub Rohil Bungkam
BAGANSIAPIAPI — Aktivitas bongkar muat material bangunan di sepanjang Jalan Sumatera, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, menuai keluhan masyarakat.
Sejumlah pengusaha material dan toko bangunan diduga menggunakan jalan umum sebagai area bongkar muat dan parkir, sehingga menutup sebagian badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pantauan di lapangan menunjukkan, saat proses bongkar muat berlangsung, akses jalan kerap tertutup oleh kendaraan pengangkut material. Kondisi ini tidak hanya menghambat pengguna jalan lain, tetapi juga menimbulkan keresahan warga karena berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Ironisnya, praktik penggunaan jalan umum tersebut tidak hanya terjadi saat bongkar muat. Jalan juga disebut-sebut kerap dijadikan area parkir kendaraan usaha, yang menyebabkan kendaraan lain tidak dapat melintas dengan normal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Burhanudin, telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau “tutup mata”, yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan dugaan penerimaan upeti. Dugaan ini masih bersifat tudingan dan belum dapat dibuktikan, karena tidak adanya klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Indonesia (AMI) Rohil, Hartoyo, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi atau usaha merupakan pelanggaran hukum.
“Penggunaan jalan umum yang mengganggu fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Jumat (23/1/2026).
Hartoyo menilai, lemahnya penindakan dari instansi terkait justru memperparah pelanggaran yang terjadi di lapangan. Ia mendesak Dinas Perhubungan agar bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.
“Kalau dibiarkan terus, ini menjadi preseden buruk. Ada apa dengan dinas terkait hingga terkesan menutup mata?” pungkasnya. INDRA SARIP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
