Kades Pelambaian Kembali Diaktifkan Usai Jalani Hukuman, Korban Penipuan Pertanyakan Keputusan Bupati
KAMPAR – Kepala Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung Fauzil Mahfuz, kembali diaktifkan oleh Bupati Kampar setelah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya dari Junaidi Suherman, yang mengaku sebagai korban penipuan oleh Fauzil Mahfuz.
Penasehat hukum Junaidi, Zulkifli, menilai pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz sebagai Kepala Desa Pelambaian tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, Pasal 40 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa kepala desa yang sudah divonis pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap seharusnya diberhentikan,” ujar Zulkifli kepada resonansi.co, Rabu (12/11/2025).
Dugaan Penipuan Proyek Sirtu PT Naga Sakti
Kasus dugaan penipuan ini bermula saat Fauzil Mahfuz memperoleh proyek pengerjaan pengisian sirtu di PT Naga Sakti. Dalam pelaksanaannya, ia bekerja sama dengan Junaidi Suherman, yang berperan sebagai pemodal proyek dengan total modal sebesar Rp1.694.155.500,-.
Fauzil Mahfuz menjanjikan keuntungan sebesar Rp300 juta, dengan pembagian hasil di mana dirinya mendapat 40 persen. Dana proyek diserahkan oleh Junaidi secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening Cholil, atas perintah Fauzil Mahfuz.
Namun setelah proyek selesai, Junaidi tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp1.894.155.500,-.
Atas peristiwa tersebut, Junaidi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polsek Tapung untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 24 Juli 2025, Fauzil Mahfuz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
Sementara itu, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3.2.5/3681/BPD tertanggal 15 Agustus 2025, dijelaskan bahwa Kepala Desa Pelambaian yang sebelumnya diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum, telah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan, dan terdapat permohonan pengaktifan kembali dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelambaian.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, menyatakan bahwa pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz telah melalui mekanisme sesuai ketentuan.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, pada ayat (2) huruf g disebutkan, pemberhentian tetap diberlakukan bagi kepala desa yang dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Lukmansyah.
Sementara itu Kepala Desa, Fauzil Mahfuz ketika dikonfirmasi mengatakan pengaktifkan kembali berdasarkan kajian dari Kementerian dalam Negeri. Surat tersebut berisi berdasarkan kajian tidak ada temuan dan tidak ada korupsi.
"Setelah keluarnya surat itu, Pemdes kembali mengaktifkan saya sebagai kepala desa," tukasnya. Herdi
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
