Kadis PUPR Mangkir Dipanggil Komisi IV, Besok Akan Dipanggil Ulang Terkait Taman Kota
Bangkinang – Polemik pembangunan Taman Kota Bangkinang semakin ramai diperbincangkan. Komisi IV DPRD Kampar menyoroti proyek tersebut dan telah melayangkan undangan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afdal ST, MT, namun undangan itu tidak dipenuhi.
“Pemanggilan sudah kita lakukan, tapi Kadis PUPR tidak hadir. Besok akan kita jadwalkan ulang, dan kita minta beliau hadir langsung, tidak boleh diwakilkan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, Senin (15/09/2025) di Gedung DPRD Kampar.
Agus Risna yang baru menjabat sekitar 1,5 bulan mengaku heran terkait proses anggaran proyek ini. Ia menilai, sejak awal pembangunan Taman Kota terkesan tidak transparan.
“Kenapa bangunan yang sudah ada malah dihancurkan lagi. Jangan membongkar lagi bangunan yang sebenarnya masih bagus. Kalau alasannya memperindah kota, apakah itu ideal di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang efisiensi?” ujarnya.
Sorotan Hukum dan Administrasi
Secara hukum, pembongkaran bangunan pemerintah yang baru berdiri memang dimungkinkan. Namun, ada aturan dan konsekuensi yang tidak bisa diabaikan:
Pertama asas efisiensi dan akuntabilitas proyek yang dibiayai APBD harus memberi manfaat nyata. Membongkar bangunan baru (misalnya usia 2 tahun) bisa dianggap pemborosan, bahkan berpotensi melanggar prinsip efisiensi dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua alasan pembongkaran harus jelas. Pembongkaran hanya bisa dibenarkan jika ada alasan teknis kuat, misalnya gagal konstruksi, membahayakan keselamatan, atau adanya proyek strategis yang lebih besar. Tanpa alasan jelas, hal ini bisa menjadi temuan BPK dan masuk ranah hukum.
Ketiga Pertanggungjawaban Hukum. Jika pembongkaran terjadi karena kesalahan perencanaan, pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan penganggaran bisa dimintai pertanggungjawaban, bahkan berpotensi menjadi kasus Tipikor.
Terakhir prosedur yang wajib ditempuh harus ada kajian teknis dari dinas terkait, dituangkan dalam keputusan kepala daerah, dan bila menimbulkan kerugian negara bisa dikenakan mekanisme TPKN (Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi).
Publik Menunggu Transparansi
Publik kini menanti kejelasan dari Pemkab Kampar terkait alasan pembongkaran Taman Kota yang sebelumnya dinilai masih layak dan indah. DPRD Kampar berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah. **
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
