Kecanduan Judi Online, Karyawan PT Saipem Nekat Menjambret
KARIMUN, RESONANSI.CO _Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kabupaten Karimun.
Pelaku jambret tersebut diketahui berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota,
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan warga yang menjadi korban jambret. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun melakukan pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku, sampai diketahui pelakunya. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerjanya di PT Saipem.
Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, Kanit I Pidum Ipda Kevin William, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto mengungkapan bahwa dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi yang berbeda, namun hanya dua yakni di jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas dan Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000. Sementara tiga percobaan curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai.
"Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam,” ujar Kompol Salahuddin.
Lebih lanjut dikatakan Waka Polres, bahwa pelaku nekat melakukan jambret karena terlilit hutang karena judi online dan untuk kebutuhan sehari_hari
"Pelaku ini bekerja di PT Saipem. Dia melakukan jambret buat nutupi hutang karena judol," ujar Waka Polres.
Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
