Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Korupsi Penerbitan Sporadik di Desa Sugie
KARIMUN, RESONANSI.CO_ Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penahanan terhadap Kades Sugie berisial M dan tokoh masyarakat berinisial Dj.
Ekspos pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, didampingi oleh Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang dan Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho, Rabu 29 Oktober di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah ( SKPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik) di desa Sugie ,Kecamatan Sugih Besar, Kabupaten Karimun tahun 2023_2024.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka yaitu Tersangka Inisial M dan Inisial Dj, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025. Bahwa sebelumnya Tersangka M dan Tersangka Dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi Tersangka,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono.
Lanjut Kajari, para Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie, kemudian timbul dibenak Tersangka Dj untuk mengajak masyarakat Sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK). Dimana Tersangka Dj mengajukan kepada Tersangka M selaku Kepala Desa namun tidak direspon karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi sehingga Tersangka Dj melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit. atas hal tersebut tersangka M mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah, bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj,bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut. Selain itu beberapa orang diluar Desa Sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut. Lahan yang diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut diketahui juga merupakan Mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan Kawasan hutan," jelas Kajari
Adapun jumlah Sporadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari kedepan, penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP," ujar Kajari.
Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola, khusunya dalam perkara ini semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil,profesional dan taat aturan serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove, sehingga kedepannya dengan Tertib dan Taat Hukum pengelolaan Administrasi Pertanahan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Karimun. (*).
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
