KemenPAN-RB Jamin Status Helda Sembari Menunggu Portal Perbaikan Data

 

BANGKINANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan agar tenaga honorer Helda Arianti tidak diberhentikan sementara waktu dan tetap diizinkan bekerja sembari menunggu dibukanya portal perbaikan data oleh kementerian terkait.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar Rinaldo Saputra menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan dan koordinasi yang dilakukan bersama BKPSDM Kampar dengan Asisten Deputi KemenPAN-RB mendaptkan hasil konkret. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa Helda masih dapat melanjutkan tugasnya dan tetap menerima gaji, meski status pengangkatan belum memperoleh kepastian.

“Intinya, Helda diminta bersabar. Untuk sementara tetap bekerja dan digaji, sambil menunggu kebijakan dari kementerian terkait pembukaan perbaikan data,” ujar Rinaldo usai mengikuti pertemuan tersebut di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Terkait pertanyaan adanya jaminan pengangkatan menjadi PPPK, Rinaldo mengatakan pihak KemenPAN-RB menegaskan bahwa belum ada jaminan resmi. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar akan segera menyurati Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kampar sebagai dasar hukum agar Helda tetap bekerja di sekolah tempatnya bertugas.

“Jaminan memang belum ada, tetapi BKPSDM akan bersurat ke Dinas Pendidikan. Surat itu menjadi dasar agar yang bersangkutan tetap bekerja dan statusnya jelas,” jelas politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Permasalahan serupa ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Kampar. KemenPAN-RB mencatat sedikitnya sekitar 101 instansi di berbagai daerah mengalami persoalan data tenaga honorer, termasuk kesalahan administrasi yang cukup fatal.

“Di daerah lain bahkan ada kasus pegawai yang masih hidup tetapi tercatat meninggal dunia dalam sistem. Karena itu, kementerian sangat berhati-hati sebelum membuka portal perbaikan data secara umum agar tidak dimanfaatkan oleh oknum atau ‘honorer siluman’,” ungkapnya.

Untuk itu, seluruh persoalan akan dikumpulkan dan dirapatkan terlebih dahulu di tingkat kementerian guna menentukan langkah perbaikan yang tepat. Sementara itu, Helda tetap berstatus sebagai honorer aktif dan tidak diberhentikan.

“Solusinya jelas, Helda tidak diberhentikan. Tetap bekerja sebagai honorer sambil menunggu perbaikan data di KemenPAN-RB,” tukasnya. REZA

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan