KemenPAN-RB Jamin Status Helda Sembari Menunggu Portal Perbaikan Data
BANGKINANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan agar tenaga honorer Helda Arianti tidak diberhentikan sementara waktu dan tetap diizinkan bekerja sembari menunggu dibukanya portal perbaikan data oleh kementerian terkait.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar Rinaldo Saputra menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan dan koordinasi yang dilakukan bersama BKPSDM Kampar dengan Asisten Deputi KemenPAN-RB mendaptkan hasil konkret. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa Helda masih dapat melanjutkan tugasnya dan tetap menerima gaji, meski status pengangkatan belum memperoleh kepastian.
“Intinya, Helda diminta bersabar. Untuk sementara tetap bekerja dan digaji, sambil menunggu kebijakan dari kementerian terkait pembukaan perbaikan data,” ujar Rinaldo usai mengikuti pertemuan tersebut di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Terkait pertanyaan adanya jaminan pengangkatan menjadi PPPK, Rinaldo mengatakan pihak KemenPAN-RB menegaskan bahwa belum ada jaminan resmi. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar akan segera menyurati Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kampar sebagai dasar hukum agar Helda tetap bekerja di sekolah tempatnya bertugas.
“Jaminan memang belum ada, tetapi BKPSDM akan bersurat ke Dinas Pendidikan. Surat itu menjadi dasar agar yang bersangkutan tetap bekerja dan statusnya jelas,” jelas politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Permasalahan serupa ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Kampar. KemenPAN-RB mencatat sedikitnya sekitar 101 instansi di berbagai daerah mengalami persoalan data tenaga honorer, termasuk kesalahan administrasi yang cukup fatal.
“Di daerah lain bahkan ada kasus pegawai yang masih hidup tetapi tercatat meninggal dunia dalam sistem. Karena itu, kementerian sangat berhati-hati sebelum membuka portal perbaikan data secara umum agar tidak dimanfaatkan oleh oknum atau ‘honorer siluman’,” ungkapnya.
Untuk itu, seluruh persoalan akan dikumpulkan dan dirapatkan terlebih dahulu di tingkat kementerian guna menentukan langkah perbaikan yang tepat. Sementara itu, Helda tetap berstatus sebagai honorer aktif dan tidak diberhentikan.
“Solusinya jelas, Helda tidak diberhentikan. Tetap bekerja sebagai honorer sambil menunggu perbaikan data di KemenPAN-RB,” tukasnya. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
