Kisah Pilu di Balik Euforia Pelantikan PPPK Kampar: Honorer 8 Tahun Diduga Tersisih Akibat Kelalaian Input

BANGKINANG- Di tengah gegap gempita pelantikan ribuan PPPK Kabupaten Kampar pada Senin (8/12/2025), terselip kisah pilu yang mengoyak hati. Helda Arianti (32), seorang tenaga honorer yang telah mengabdi delapan tahun, justru harus menelan kepahitan.

Bukan karena tak memenuhi syarat, melainkan karena namanya yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ikut diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Diduga adanya kelalaian sistem input oleh pegawai BKPSDM Kampar.

Raut wajah bahagia para tenaga PPPK yang baru dilantik oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar kontras dengan tatapan sendu Helda. Ia hanya bisa menahan sesak ketika membayangkan masa depannya yang kian tak menentu. Mulai 2026, regulasi menegaskan tidak ada lagi tenaga honorer. Artinya, jika tidak lulus PPPK, ia akan dirumahkan.

“Jika saya tidak lulus PPPK, otomatis saya akan dirumahkan karena BKN menjelaskan honorer tidak boleh ada lagi mulai 2026,” ujarnya lirih, Selasa (9/12/2025).

Kepada wartawan, Helda merunut kronologi kejadian. Pada 11 Agustus 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Kampar mengeluarkan surat pendataan honorer untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Nama Helda Arianti tercantum dalam daftar tersebut sebagai Tenaga Honorer R3T, yang seharusnya berhak diusulkan.

Kemudian 19 Agustus 2025, Helda menyerahkan surat aktif mengajar di UPT SMPN 1 Kampar kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sebagai dokumen penguat untuk proses usulan PPPK paruh waktu.

Namun sehari setelahnya, 20 Agustus 2025, Pemkab Kampar mengirimkan daftar honorer ke Kemenpan RB. Pada tahap ini, nama Helda tidak masuk dalam sistem input BKPSDM Kampar dan tidak disertakan dalam usulan. BKPSDM beralasan terjadi miss data dan kendala waktu.

Di hari yang sama, Kemenpan RB mengeluarkan surat perpanjangan batas waktu usulan hingga 25 Agustus 2025. Tetapi BKPSDM Kampar tetap tidak mengusulkan Helda hingga batas akhir.

Ketika pengumuman kelulusan PPPK diumumkan pada 10 September 2025, nama Helda tidak ada dalam daftar. Padahal ia merupakan honorer R3T yang tercatat dalam database BKN dan mengajar di tempat yang sama selama bertahun-tahun. Sebaliknya, dua honorer lain yang bertugas di UPT SDN 006 Limau Manis justru masuk sebagai usulan: LW (R3 database BKN) dan M. DA (R4/non database BKN).

Usai pengumuman, 11 September 2025, Helda melaporkan masalah ini ke BKPSDM. Instansi tersebut kemudian mengirimkan surat ke Kemenpan RB untuk memasukkan usulan atas nama Helda. Namun surat itu ditolak Kemenpan RB karena harus ditandatangani oleh Bupati atau Sekda Kampar.

BKPSDM kembali melayangkan surat resmi bertandatangan Sekda Kampar pada 26 September 2025. Hingga kini, surat tersebut belum ditindaklanjuti oleh PIC Kemenpan RB, dan Helda diminta menunggu. 

Tak sampai disitu, didampingi suami tercinta, Helda kemudian memperluas upaya untuk memperjuangkan nasibnya. Atas saran Penasehat Hukum, Akmal Khairil, SH, ia kemudian mencoba jalur pengaduan ke Ombudsman RI di Jakarta melalui online dilakukan pada 11 November 2025 tapi teregistrasi pada 1 Desember 2025.

Kemudian, disebabkan oleh laporan Ombudsman RI tersebut masih berada pada tahap verifikasi formil, Helda datang ke Ombudsman RI Perwakilan Riau pada Jumat 5 Desember 2025 untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan.

Sampai saat ini jawaban konkrit dari para pihak belum mampu menghapus kekhawatiran Helda tentang masa depannya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri melalu Sekretaris, Roi Marten saat dikonfirmasi enggan memberi tanggapan dugaan adanya kelalaian sistem input oleh BKPSDM Kampar. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat usulan yang ditandatangani Sekda dan kini menjadi atensi Kemenpan RB.

"Suratnya sudah diterima Kemenpan RB. Masalah ini juga dialami kabupaten/kota lain se-Indonesia. Tim yang membidangi pengadaan juga sudah berangkat membicarakan hal ini, namun kami diminta menunggu kebijakan lanjutan," tukasnya. Herdi

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan