Komisi I DPRD Kampar Bahas Temuan Dana Desa Rp31,8 Miliar, Dorong Inspektorat Tindak Tegas
Bangkinang – Komisi I DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Kabupaten Kampar, Senin (20/10/2025).
RDP ini membahas hasil verifikasi dan klarifikasi terkait temuan dana desa sebesar Rp31,8 miliar yang melibatkan kepala desa di wilayah Kampar.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengundang Inspektorat untuk memastikan kejelasan terkait asal-usul dan tindak lanjut dari temuan tersebut.
“Dari hasil klarifikasi, kita dapatkan informasi bahwa nilai Rp31,8 miliar itu merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022,” ujar Ristanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menindaklanjuti pengembalian dana tersebut.
“Terkait pengembalian, Inspektorat sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan melalui Datun,” jelas Ristanto.
Komisi I DPRD Kampar juga menegaskan agar Inspektorat berkomitmen menuntaskan penyelesaian pengembalian dana tersebut.
“Kita meminta Inspektorat untuk mengejar penyelesaian pengembalian Rp31,8 miliar ini. Kalau pembinaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, kita dorong agar Inspektorat melangkah ke tahap selanjutnya, termasuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ristanto menyebutkan, berdasarkan laporan Inspektorat, beberapa kepala desa sudah masuk dalam proses penyelidikan APH di Kabupaten Kampar. Selain itu, Inspektorat juga tengah memproses langkah non-litigasi melalui MoU dengan Pengadilan Negeri dalam rangka mempercepat penyelesaian.
Lebih jauh, Ristanto menyoroti pentingnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh kecamatan serta perangkat desa.
“Setiap dana desa harusnya diawasi oleh pembina desa, BPD, dan juga pihak kecamatan. Setelah tahap pertama selesai dan dievaluasi tanpa temuan, barulah bisa diajukan ke tahap berikutnya. Tapi kita lihat, ada pelemahan fungsi pengawasan di tingkat kecamatan, sehingga pengendalian dana desa menjadi kurang maksimal,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan pembinaan namun kepala desa tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan temuan, maka dinas PMD diminta untuk menonaktifkan kepala desa tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius agar tata kelola dana desa di Kampar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Ristanto.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum terselesaikan.
Ia menambahkan, koordinasi dan dukungan dari DPRD Kampar menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian penagihan.
“Secara akumulatif, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan sejak tahun 2014. Kami akan menggesa penagihan dengan dukungan DPRD dan pemerintah daerah,” pungkasnya. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
