Komisi II DPRD Kampar Desak Bupati Tindak BKPSDM Terkait Dugaan Kelalaian Input Data PPPK

BANGKINANG- Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat mendesak Bupati Kampar, Ahmad Yuzar mengambil langkah tegas atas dugaan kelalaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar dalam proses sistem input data PPPK Paruh Waktu atas nama Helda Arianti (32).

Politisi Demokrat ini membenarkan bahwa persoalan salah input data pernah diungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) pada September 2025 lalu.

“Dalam hearing itu muncul fakta bahwa memang terjadi salah input. Karena itu kami meminta BKPSDM membantu yang bersangkutan agar mendapatkan keadilan,” kata Tony saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, BKPSDM saat itu menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN Regional Riau dan bahkan berjanji membawa langsung Helda untuk mendapatkan penjelasan resmi.

“Waktu itu BKN menyampaikan bahwa masih ada tenggang waktu memvalidasi data sebelum SK diterbitkan. Jadi masih bisa diperbaiki. Namun setelah itu, kami tidak menerima perkembangan lagi dari BKPSDM,” ujarnya.

Tony menilai BKPSDM seperti melepaskan tanggung jawab setelah proses pelantikan berlangsung.

“Saat kami konfirmasi terakhir, kesannya BKPSDM hanya mengatakan ‘tunggu pusat’ tanpa memberikan kepastian. Padahal waktu itu masih ada ruang untuk memperbaiki salah input,” tegasnya.

Tony melihat bahwa adanya ketidakjelasan penanganan kasus ini, Komisi II meminta Bupati Kampar mengambil langkah tegas.

“Kami minta Bupati memanggil BKPSDM untuk mempertanggungjawabkan ini. Jika ini human error, harus ada solusi yang jelas bagi yang dirugikan,” ujar Tony.

Komisi II juga membuka kemungkinan menjadwalkan ulang hearing terkait kasus ini.

“Kami akan melihat perkembangan. Tidak tertutup kemungkinan Komisi II memanggil kembali BKPSDM untuk mencari solusi terbaik bagi Helda,” katanya.

Sebelumnya, Helda sudah melapor ke BKPSDM pada 11 September 2025 lau. Instansi tersebut kemudian mengirimkan surat permohonan perbaikan ke Kemenpan RB. Namun surat itu ditolak karena tidak ditandatangani Bupati atau Sekda.

Surat resmi bertandatangan Sekda Kampar akhirnya dikirim pada 26 September 2025, tetapi hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari PIC Kemenpan RB.

Atas arahan penasihat hukumnya, Akmal Khairil, SH, Helda mengajukan laporan ke Ombudsman RI secara online pada 11 November 2025 dan teregistrasi pada 1 Desember 2025. Laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi formil. Helda kemudian datang langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Riau pada 5 Desember 2025 untuk menanyakan perkembangan.

Namun hingga kini belum ada kepastian yang bisa menjamin masa depan Helda menjelang penghapusan honorer pada 2026. **

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan