Komisi II DPRD Kampar Konsultasi ke KemenPAN-RB, Status TKS Tak Bisa PPPK, BLUD Jadi Solusi
KAMPAR- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Rinaldo Saputra, membeberkan hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Rinaldo menjelaskan, sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan, terutama menyangkut tenaga kerja sukarela (TKS) dan tenaga honorer yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status. Menurutnya, persoalan TKS yang telah mengabdi puluhan tahun di Kabupaten Kampar terus diperjuangkan oleh Komisi II DPRD.
"Terkait TKS di Kampar yang sudah bekerja puluhan tahun, persoalan ini sudah berulang kali kami perjuangkan. Komisi II juga beberapa kali berkonsultasi ke KemenPAN-RB dan menggelar RDP untuk mencarikan solusi, namun sampai sekarang memang belum ada titik terang," ujar Rinaldo, Sabtu (20/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rinaldo menegaskan pihaknya tetap meminta perhatian dan solusi dari pemerintah pusat, khususnya bagi TKS tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Namun, KemenPAN-RB menegaskan bahwa TKS tidak dapat diakomodasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Penjelasan dari Asisten Deputi KemenPAN-RB cukup tegas, TKS tidak bisa ikut PPPK karena statusnya hanya berbekal surat tugas, tidak memiliki SK honorer dari pemerintah daerah, serta tidak tercatat sebagai penerima gaji dari Pemda," jelas politisi PKS tersebut.
Meski demikian, KemenPAN-RB menawarkan solusi alternatif, yakni mendorong percepatan pengesahan seluruh puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan skema BLUD, tenaga TKS nantinya dapat diakomodasi dari sisi penggajian melalui mekanisme yang diatur oleh BLUD.
Selain TKS, Rinaldo juga menyampaikan hasil pembahasan terkait berbagai kategori honorer lainnya, seperti honorer di sekolah swasta, honorer di sekolah swasta yang dinegerikan, honorer di sekolah negeri dengan masa kerja di bawah dua tahun, hingga CPNS yang tidak lulus seleksi.
"Seluruh kategori tersebut hingga saat ini memang belum bisa mengikuti seleksi PPPK karena belum ada kebijakan atau regulasi yang mengaturnya," ungkapnya.
Rinaldo menambahkan, meskipun beredar informasi bahwa persoalan tersebut sedang dibahas di Komisi VIII DPR RI, secara resmi belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar hukum. Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak.
Dalam kesempatan itu, Rinaldo juga menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kampar yang dinilainya gigih memperjuangkan persoalan kepegawaian daerah.
"Banyak hal yang diperjuangkan dan ditanyakan BKPSDM ke KemenPAN-RB untuk mencari solusi terbaik bagi pegawai di Kabupaten Kampar. Perjuangan mereka patut diapresiasi, meski tidak semuanya bisa saya sampaikan secara rinci," pungkasnya.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
