Komisi II DPRD Kampar Konsultasi ke KemenPAN-RB, Status TKS Tak Bisa PPPK, BLUD Jadi Solusi
KAMPAR- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Rinaldo Saputra, membeberkan hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Rinaldo menjelaskan, sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan, terutama menyangkut tenaga kerja sukarela (TKS) dan tenaga honorer yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status. Menurutnya, persoalan TKS yang telah mengabdi puluhan tahun di Kabupaten Kampar terus diperjuangkan oleh Komisi II DPRD.
"Terkait TKS di Kampar yang sudah bekerja puluhan tahun, persoalan ini sudah berulang kali kami perjuangkan. Komisi II juga beberapa kali berkonsultasi ke KemenPAN-RB dan menggelar RDP untuk mencarikan solusi, namun sampai sekarang memang belum ada titik terang," ujar Rinaldo, Sabtu (20/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rinaldo menegaskan pihaknya tetap meminta perhatian dan solusi dari pemerintah pusat, khususnya bagi TKS tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Namun, KemenPAN-RB menegaskan bahwa TKS tidak dapat diakomodasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Penjelasan dari Asisten Deputi KemenPAN-RB cukup tegas, TKS tidak bisa ikut PPPK karena statusnya hanya berbekal surat tugas, tidak memiliki SK honorer dari pemerintah daerah, serta tidak tercatat sebagai penerima gaji dari Pemda," jelas politisi PKS tersebut.
Meski demikian, KemenPAN-RB menawarkan solusi alternatif, yakni mendorong percepatan pengesahan seluruh puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan skema BLUD, tenaga TKS nantinya dapat diakomodasi dari sisi penggajian melalui mekanisme yang diatur oleh BLUD.
Selain TKS, Rinaldo juga menyampaikan hasil pembahasan terkait berbagai kategori honorer lainnya, seperti honorer di sekolah swasta, honorer di sekolah swasta yang dinegerikan, honorer di sekolah negeri dengan masa kerja di bawah dua tahun, hingga CPNS yang tidak lulus seleksi.
"Seluruh kategori tersebut hingga saat ini memang belum bisa mengikuti seleksi PPPK karena belum ada kebijakan atau regulasi yang mengaturnya," ungkapnya.
Rinaldo menambahkan, meskipun beredar informasi bahwa persoalan tersebut sedang dibahas di Komisi VIII DPR RI, secara resmi belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar hukum. Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak.
Dalam kesempatan itu, Rinaldo juga menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kampar yang dinilainya gigih memperjuangkan persoalan kepegawaian daerah.
"Banyak hal yang diperjuangkan dan ditanyakan BKPSDM ke KemenPAN-RB untuk mencari solusi terbaik bagi pegawai di Kabupaten Kampar. Perjuangan mereka patut diapresiasi, meski tidak semuanya bisa saya sampaikan secara rinci," pungkasnya.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
