Komisi II DPRD Kampar Konsultasi ke KemenPAN-RB, Status TKS Tak Bisa PPPK, BLUD Jadi Solusi

 

KAMPAR- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Rinaldo Saputra, membeberkan hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Rinaldo menjelaskan, sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan, terutama menyangkut tenaga kerja sukarela (TKS) dan tenaga honorer yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status. Menurutnya, persoalan TKS yang telah mengabdi puluhan tahun di Kabupaten Kampar terus diperjuangkan oleh Komisi II DPRD.

"Terkait TKS di Kampar yang sudah bekerja puluhan tahun, persoalan ini sudah berulang kali kami perjuangkan. Komisi II juga beberapa kali berkonsultasi ke KemenPAN-RB dan menggelar RDP untuk mencarikan solusi, namun sampai sekarang memang belum ada titik terang," ujar Rinaldo, Sabtu (20/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Rinaldo menegaskan pihaknya tetap meminta perhatian dan solusi dari pemerintah pusat, khususnya bagi TKS tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Namun, KemenPAN-RB menegaskan bahwa TKS tidak dapat diakomodasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Penjelasan dari Asisten Deputi KemenPAN-RB cukup tegas, TKS tidak bisa ikut PPPK karena statusnya hanya berbekal surat tugas, tidak memiliki SK honorer dari pemerintah daerah, serta tidak tercatat sebagai penerima gaji dari Pemda," jelas politisi PKS tersebut.

Meski demikian, KemenPAN-RB menawarkan solusi alternatif, yakni mendorong percepatan pengesahan seluruh puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan skema BLUD, tenaga TKS nantinya dapat diakomodasi dari sisi penggajian melalui mekanisme yang diatur oleh BLUD.

Selain TKS, Rinaldo juga menyampaikan hasil pembahasan terkait berbagai kategori honorer lainnya, seperti honorer di sekolah swasta, honorer di sekolah swasta yang dinegerikan, honorer di sekolah negeri dengan masa kerja di bawah dua tahun, hingga CPNS yang tidak lulus seleksi.

"Seluruh kategori tersebut hingga saat ini memang belum bisa mengikuti seleksi PPPK karena belum ada kebijakan atau regulasi yang mengaturnya," ungkapnya.

Rinaldo menambahkan, meskipun beredar informasi bahwa persoalan tersebut sedang dibahas di Komisi VIII DPR RI, secara resmi belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar hukum. Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak.

Dalam kesempatan itu, Rinaldo juga menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kampar yang dinilainya gigih memperjuangkan persoalan kepegawaian daerah.

"Banyak hal yang diperjuangkan dan ditanyakan BKPSDM ke KemenPAN-RB untuk mencari solusi terbaik bagi pegawai di Kabupaten Kampar. Perjuangan mereka patut diapresiasi, meski tidak semuanya bisa saya sampaikan secara rinci," pungkasnya.

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan