Kuasa Hukum Polman Sinaga Tegaskan Keterangan Saksi Fakta dan Bukti Surat Perkuat Posisi Afrizon B Tanjung sebagai Pemilik Lahan

BANGKINANG – Persidangan perkara perdata kepemilikan lahan antara Hendra alias Acuan (70) selaku penggugat dan Afrizon B. Tanjung alias Buyung selaku Tergugat I kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Kamis (30/10/2025).

Meski saksi yang dihadirkan pihak penggugat, M. Dasrin Nasution, berusaha memperkuat klaim Hendra, namun dari sudut pandang hukum, keterangan saksi tersebut justru tidak mampu menggoyahkan dasar hukum kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Afrizon.

Kuasa Hukum Tergugat I, Polman P. Sinaga, SH (C.M.Ad), menegaskan bahwa proses persidangan ini seharusnya tetap berpedoman pada fakta hukum dan bukti surat yang sah, bukan pada kesaksian yang tidak memiliki dasar kuat.

“Harapan kami kepada Majelis Yang Mulia, dalam memeriksa dan memutus perkara ini, tetaplah berpegang pada saksi fakta dan alat bukti surat. Kami berdiri pada rel yang sebenarnya. Kami tidak pernah menghadirkan saksi bayaran, yang kami hadirkan adalah saksi fakta,” tegas Polman kepada wartawan usai sidang.

Menurut Polman, dalam perkara sebelumnya dengan nomor 107 di PN Bangkinang, Afrizon B. Tanjung justru telah menang sebagai penggugat melawan Hendra alias Acuan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Afrizon, dan banding serta kasasi Hendra telah ditolak di semua tingkat peradilan.

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Enam bulan kemudian, muncul lagi gugatan baru dari pihak yang sama. Jadi kami memandang perkara ini seharusnya sudah selesai,” ujar Polman.

Terkait keterangan saksi M. Dasrin yang menyebut bahwa lahan Hendra berada di Desa Rimba Beringin, Polman menilai hal itu tidak relevan dan tidak disertai bukti otentik.

“Dasrin memang menyatakan memiliki lahan bersepadan dengan Hendra, tapi dia juga mengatakan tidak tahu siapa yang mengolah lahan itu dan tidak pernah melihat langsung. Artinya, kesaksian itu tidak memperkuat klaim penggugat,” jelasnya.

Polman menambahkan, bukti-bukti surat kepemilikan Afrizon yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Kecamatan Tapung adalah dasar hukum yang kuat dan sah di mata hukum.

“SKGR yang dimiliki klien kami dibuat dan ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai prosedur. Kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan dengan objektif,” tambahnya.

Kuasa hukum Afrizon ini juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya pada independensi majelis hakim.

“Kami tidak ingin memperkeruh suasana. Biarlah fakta persidangan yang berbicara. Kebenaran itu tidak bisa diputarbalikkan oleh opini,” pungkas Polman dengan tegas.

Sementara itu penggugat, Hendra alias Acuan melalui Kuasa Hukum Novri Andi Akbar, SH kepada wartawan usai persidangan menegaskan bahwa dari keterangan saksi M Dasrin telah jelas disampaikan bahwa lahan ini 

terletak di wilayah Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, bukan berada di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung sebagaimana ada dalam SKGR yang dimiliki oleh Tergugat I Afrizon B Tanjung alias Buyung. 

Sebelum adanya pemekaran kecamatan, Desa Rimba Beringin masuk dalam wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Setelah ada pemekaran dari Kecamatan Siak Hulu, wilayah Tapung menjadi Kecamatan Tapung dan dipecah lagi menjadi tiga kecamatan yakni Kecamatan Tapung Hulu, Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung dan Desa Rimba Beringin masuk wilayah Kecamatan Tapung Hulu. 

Sebuah fakta unik diungkapkan Novri dan membuat dirinya heran di mana di dalam wilayah Desa Rimba Beringin ada wilayah Desa Petapahan padahal secara administrasi Desa Rimba Beringin ini berbatasan langsungnya dengan Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung. Warga di Desa Rimba Beringin juga ditemukan banyak berKTP Desa Petapahan. Hal ini diduga karena adanya beberapa kepentingan. 

Dalam sidang ini Novri juga mempertanyakan pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat I Polman Sinaga kepada saksi dalam persidangan ini. “Sebenarnya masa replanting di wilayah itu yang ditanya tadi ke saksi tak ada kaitannya tapi kenapa dikaitkan itu,” tegas Novri. 

Mengenai lahan objek sengketa ini yang disebut berada di luar wilayah transmigrasi Desa Rimba Beringin, dari keterangan Saksi Parna yang dihadirkan pada sidang sebelumnya menerangkan bahwa tanah itu termasuk di Desa Rimba Beringin, bukan di Desa Petapahan. “Karena tanah dia (Parna) juga ada di situ, sama dengan Pak Dasrin,” tukasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Tergugat I. Adapun primer (tuntutan utama) yang diajukan penggugat kepada hakim adalah; 

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

2. menyatakan sah menurut hukum penggugat adelah pemilik objek yang sah atas tanah dengan seluas 100.000 M' (seratus ribu meter parsegi) atau sekitar 10 hektare yang terletak di Wilayah Dusun Suka Mulia, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, berdasarkan surat keterangan pemilik tanah Nomor

21/SKPT/RB/XII/1995 yang dikeluarkan oleh Kades Rimba Beringin, Kecamatan Siak Hulu, Kabupatan Kampar yang ditanda tangani oleh Djunaedi HW, tertanggal 3 Januari 1995, dengan batas-batas sebelah barat berbatas dengan Tanah Milik Benyamin, sebelah timur 

berbatas dengan lokasi Pasar Desa Rimba Beringin, sebelah utara berbatas dengan Jalan Provinsi dan sebelah selatan berbatas dengan tanah milik M Dasrin Nasution. 

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum.  

4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap tanah atau lahan yang terletak di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten 

Kampar sebagimana Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut: 

4.1. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 1518/SKGR/TP/08 tertanggal 24 Desember 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Syafril selaku Camat Tapung Kabupaten Kampar seluas 20.150 m2 atau seluas 2 hektare atas nama Afrizon B Tanjung.

4.2. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 828/SKGR/TP/O4 tertanggal 7 April 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Ranayus selaku Carnat Tapung Kabupaten Kampar seluas 19.072 atas nama Afrizon B Tanjung. 

4.3 Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 828/3KGR/TP/O4 tertanggal 7 Apri 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Ranayus selaku Camat Tapung 19.072 m2 atau seluas 2 hektare atas nama Afrizon B Tanjung. 

5. Menghukum dan menetapkan Tergugat I untuk membayar kerugian kerugian materiil sebesar Rp. 5.00 000 000.(lima ratus juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp 2.500 000.000,(dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan jumiah keseluruhan kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 3.000000.000 (tiga miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisyde). 

6. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1 000 000,(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini. 

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk membayar ongkos perkara dari semua tingkat peradian, secara tanggung menanggung atau tanggung-rentang. 

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi lutvoerbaar bij vooraad verjklaard):

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I patuh menjalani keputusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimenangkan penggugat. **

Editor : Herdi Pasai



Bagikan