Nasib Helda Ditentukan 5 Hari Kedepan, BKPSDM Kampar Tak Garansi Penuh

BANGKINANG- Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, menyampaikan bahwa persoalan yang dialami Helda Arianti diduga terjadi akibat human error sehingga haknya sebagai peserta PPPK Paruh Waktu terhapus.

"Dalam hal ini, kami dari DPRD meminta agar ada penyelesaian yang benar-benar tuntas. Dalam hal ini Helda, harus dapat dimasukkan kembali sebagai peserta PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat hearing dengan para pihak di Bangkinang, Senin (15/12/2025).

Politisi PKS ini juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait adanya Surat Edaran (SE) terbaru dari KemenPAN-RB yang mengatur mekanisme penyelesaian PPPK Paruh Waktu bagi kasus seperti yang dialami Helda.

"Di Kabupaten Kampar, sejauh ini hanya ada satu kasus seperti Helda. Surat usulan dari KemenPAN-RB tersebut, termasuk SK-nya, sudah terbit. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Daerah bersama BKPSDM Kampar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

Rinaldo menambahkan, penyelesaian kasus ini penting agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan tenaga honorer atau peserta PPPK di Kabupaten Kampar.

"Kami menegaskan BKPSDM wajib menyelesaikan persoalan ini secepatnya agar tidak berlarut-larut dan tidak terulang kembali," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya konkret untuk memperjuangkan nasib Helda sebagai peserta PPPK.

"BKPSDM melakukan langkah-langkah nyata untuk memperjuangkan nasib Helda. Kunci penyelesaiannya berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena ada batas waktu atau time limit yang diberikan, yakni lima hari hingga 20 Desember," jelas Riadel.

Ia menyebutkan, dalam rentang waktu tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan internal, melakukan pembahasan bersama, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan daerah untuk menentukan langkah yang akan diambil.

"Kami berupaya mencari solusi terbaik bagi adinda kita, Helda. Salah satu rencana kami adalah menyampaikan surat resmi secara tertulis, atau bahkan langsung berangkat menemui person in charge (PIC) di KemenPAN-RB untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi daerah," ujarnya.

Menurut Riadel, kasus ini menjadi perhatian serius karena di Kabupaten Kampar hanya terdapat satu orang yang mengalami permasalahan serupa, meskipun di daerah lain bisa saja terjadi hal yang sama.

"Ini menjadi atensi bersama, termasuk sebagaimana disampaikan Komisi II DPRD Kampar. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan masalah serupa di masa mendatang," tegasnya.

Terkait jaminan penyelesaian, Riadel menyatakan pihaknya belum dapat memberikan garansi penuh.

"Kami belum bisa memberikan garansi, karena keputusan tetap berada di KemenPAN-RB dan BKN. Namun, dengan waktu lima hari yang tersedia, kami akan berusaha semaksimal mungkin sesuai mekanisme dan teknis yang berlaku," tutupnya. REZA

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan