Ombudsman RI Mulai Periksa Dugaan Kelalaian BKPSDM Kampar dalam Pengadaan PPPK Paruh Waktu

KAMPAR – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui Keasistenan Utama VI, Elisa Luhusima resmi memulai pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Perihal tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI tertanggal 13 Januari 2026 dengan nomor B/136/KP-K6/1439.2025/I/2026 terkait pemberitahuan dimulainya pemeriksaan, yang ditujukan kepada Helda Arianti, warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat dengan nomor register 1439/LM/XI/2025/JKT, terkait belum ditindaklanjutinya pengaduan atas keberatan pelapor karena tidak diluluskannya dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Keberatan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar yang tidak menginput data pelapor sebagaimana mestinya.

Ombudsman RI menyatakan bahwa laporan dimaksud saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif, yang dilakukan oleh Keasistenan Utama VI. 

"Proses ini bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan maladministrasi serta memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kelalaian administrasi dalam proses pengadaan PPPK tersebut," bunyi surat resmi yang diterima redaksi resonansi.co, Selasa (13/1/2026).

Dengan dimulainya pemeriksaan ini, diharapkan proses pengadaan PPPK di Kabupaten Kampar dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta menjamin hak-hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar terbebas dari praktik maladministrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya, Kasus ini muncul kepermukaan diduga adanya kelalaian sistem input oleh pegawai BKPSDM Kampar atas nama Helda Arianti (32). Helda merupakan seorang tenaga honorer yang telah mengabdi delapan tahun di UPT SMPN 1 Kampar. Nama Helda tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak ikut diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Helda Arianti melalui suaminya Efrizon mengatakan bahwa proses pengaduan kepada Ombudsman RI secara online dilakukan pada 11 November 2025, yang kemudian teregistrasi pada 1 Desember 2025. 

"Pada saat pelaporan status masih dalam tahap verifikasi formil, namun dua bulan berselang, Alhamdulillah Ombudsman RI menanggapi," ujar Efrizon dengan semangat  

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya berharap Ombudsman menindaklanjuti sampai Helda benar- benar mendapatkan haknya menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI dan Komisi II DPRD Kampar yang telah melakukan perjuangan dan upaya dalam persoalan ini," tukasnya. HP

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan