Ombudsman RI Mulai Periksa Dugaan Kelalaian BKPSDM Kampar dalam Pengadaan PPPK Paruh Waktu
KAMPAR – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui Keasistenan Utama VI, Elisa Luhusima resmi memulai pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Perihal tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI tertanggal 13 Januari 2026 dengan nomor B/136/KP-K6/1439.2025/I/2026 terkait pemberitahuan dimulainya pemeriksaan, yang ditujukan kepada Helda Arianti, warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat dengan nomor register 1439/LM/XI/2025/JKT, terkait belum ditindaklanjutinya pengaduan atas keberatan pelapor karena tidak diluluskannya dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Keberatan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar yang tidak menginput data pelapor sebagaimana mestinya.
Ombudsman RI menyatakan bahwa laporan dimaksud saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif, yang dilakukan oleh Keasistenan Utama VI.
"Proses ini bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan maladministrasi serta memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kelalaian administrasi dalam proses pengadaan PPPK tersebut," bunyi surat resmi yang diterima redaksi resonansi.co, Selasa (13/1/2026).
Dengan dimulainya pemeriksaan ini, diharapkan proses pengadaan PPPK di Kabupaten Kampar dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta menjamin hak-hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar terbebas dari praktik maladministrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, Kasus ini muncul kepermukaan diduga adanya kelalaian sistem input oleh pegawai BKPSDM Kampar atas nama Helda Arianti (32). Helda merupakan seorang tenaga honorer yang telah mengabdi delapan tahun di UPT SMPN 1 Kampar. Nama Helda tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak ikut diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.
Helda Arianti melalui suaminya Efrizon mengatakan bahwa proses pengaduan kepada Ombudsman RI secara online dilakukan pada 11 November 2025, yang kemudian teregistrasi pada 1 Desember 2025.
"Pada saat pelaporan status masih dalam tahap verifikasi formil, namun dua bulan berselang, Alhamdulillah Ombudsman RI menanggapi," ujar Efrizon dengan semangat
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya berharap Ombudsman menindaklanjuti sampai Helda benar- benar mendapatkan haknya menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI dan Komisi II DPRD Kampar yang telah melakukan perjuangan dan upaya dalam persoalan ini," tukasnya. HP
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
