Penyerahan SK dan Penandatanganan SPK PPPK Kabupaten Kampar Digelar Senin Depan

Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar akan melaksanakan penyerahan Keputusan Bupati Kampar secara simbolis sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 serta Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025. 

Kepala BKPSDM Kampar Riadel Fitri melalui Sekretaris, Roi Marten mengatakan Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, di halaman Kantor Bupati Kampar.

"Iya benar (Jadwal Senin, 8 Desember 2025)," katanya ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).

Dalam surat undangan resmi yang ditandatangani Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, disebutkan bahwa agenda kegiatan meliputi, penyerahan Keputusan Bupati Kampar secara simbolis, penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Tahap II Formasi 2024 dan penandatanganan SPK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Dalam Acara dimulai pukul 07.00 WIB, dan seluruh peserta yang namanya tercantum dalam daftar undangan diwajibkan hadir tepat waktu. Penyerahan SK serta penandatanganan SPK ini merupakan tahapan penting bagi PPPK sebelum mulai melaksanakan tugas di perangkat daerah masing-masing.

Panitia juga menetapkan ketentuan pakaian bagi peserta, yaitu Atasan kemeja putih lengan panjang, Bawahan celana panjang hitam untuk pria, rok panjang hitam untuk wanita, Bagi wanita berhijab wajib menggunakan hijab berwarna hitam, Menggunakan papan nama dan atribut Korpri, Sepatu hitam polos.

Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi yang harus dipenuhi oleh seluruh PPPK sebelum secara resmi bertugas. Peserta diharapkan mematuhi ketentuan dan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. **

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan