Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Bangko Pusako, Enam Pria Diamankan

ROHIL – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dalam pengungkapan tersebut, enam pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 43,3 gram dan satu butir pil ekstasi warna kuning.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir beserta tim untuk melakukan pengungkapan kasus narkotika di Dusun Sei Rumbia, Kelurahan Bangko Permata,” ujar Tri, Minggu (17/5/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di area perkebunan sawit Dusun Sei Rumbia. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan empat pria berinisial AW, KA, HA dan M.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 43,3 gram, uang tunai Rp1.550.000, empat unit handphone, satu timbangan digital, tiga unit sepeda motor serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari S alias Andi,” katanya.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak memburu S. Polisi mendapat informasi bahwa pria tersebut berada di area perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.

“Sekitar pukul 18.36 WIB, Suwandi berhasil diamankan saat diduga hendak melarikan diri. Polisi turut mengamankan seorang pria bernama SU yang disebut membantu pelarian tersangka,” ungkap Tri.

Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang berupa tas hitam, dua unit handphone Oppo, sepeda motor, jam tangan dan uang tunai Rp2.382.000.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah dua rumah kontrakan milik S di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 9, Bangko Pusako.

“Dari rumah pertama, polisi menemukan uang tunai Rp50 juta, sebuah brankas berisi uang Rp4,1 juta dan satu butir pil ekstasi warna kuning,” lanjutnya.

Sementara dari rumah kedua, polisi menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, seperti lima timbangan digital, plastik bening kosong, kaca pirek, sendok stainless steel hingga alat lainnya.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil rental jenis Innova Reborn warna putih yang digunakan tersangka. Dari dalam mobil ditemukan 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hasil tes urine terhadap keenam tersangka juga menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Indra Sarip

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan