Polres Kampar Panggil Lima Orang Masyarakat Siabu Terkait Aksi Damai di PT Ciliandra
SALO, RESONANSI.CO- Sebanyak lima masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo, dipanggil Polres Kampar. Pemanggilan ini buntut dari aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat siabu yang memblokade akses jalan menuju PT Ciliandra Perkasa.
Riaynol merupakan salah satu masyarakat Desa siabu yang mendapat panggilan dari Polres Kampar. Ia menduga bahwa pemanggilan ini terkait dengan aksi blokade jalan yang sudah memasuki hari ke- 8 sejak Senin Pekan lalu.
"Sore ini beberapa kepolisian berpakaian preman datang mengantar surat terkait klarifikasi aksi masyarakat Siabu," ujarnya kepada Resonansi.co, Senin (15/9/2025).
Riaynol yang merupakan Ketua Aliansi Masyarakat Siabu Peduli Lingkungan Indonesia tersebut cukup lantang dalam menyuarakan tuntutan masyarakat Desa Siabu.
Ia menyebut bahwa aksi ini merupakan spontanitas masyarakat dalam mengawal tuntutan terhadap perusahaan PT Ciliandra. Ia menilai seharusnya persoalan ini tidak berlarut- larut dalam penyelesaian perkara.
"Penanganan lamban dari pihak berwenang, masalah ini sudah terjadi puluhan tahun dan kesejahteraan masyarakat belum terwujud," ujarnya.
Riaynol menjelaskan bahwa semasa Bupati Kampar Almarhum Azis Zainal tercapai akad dengan kompensasi sebesar 500 juta perbulan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat.
Dalam perjanjian tersebut kompensasi ini berlangsung selama tujuh tahun menjelang kebun dengan pola KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) sudah berhasil.
"Namun hanya berjalan beberapa bulan, tiba- tiba pihak perusahaan membatalkan secara sepihak," ucapnya.
Tak sampai disitu, letak kebun KKPA yang dijanjikan perusahan 600 hektar kepada masyarakat Siabu berada di Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kebun plasma Desa Bandur picak berjarak 100 Kilometer dari Desa Siabu.
"Kami rasa tidak mungkin ninik mamak tanah ulayat Desa Bandur Picak mau memberikan begitu saja. Ini akan menjadi persoalan baru," jelasnya.
Disamping itu, Riaynol juga menyoroti langkah Polres Kampar dalam melakukan pemanggilan terhadap 5 masyarakat Desa Siabu. Ia menilai kepolisian terlalu dini melabeli aksi masyarakat sebagai penyanderaan terhadap mobil pengangkutan minyak mentah kelapa sawit (CPO).
"Kami tidak sepakat bahasa penyanderaan ditimpalkan kepada aksi kami," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa blokade jalan ini merupakan buntut dari kenderaan perusahaan melebih tonase jalan.
"Jalan Siabu - Lipat Kain ini merupakan jalan kabupaten golongan III C, bahwasanya dalam peraturan tidak boleh melewat mobil diatas 8 ton," ujarnya.
Riaynol menyebut bahwa selama ini mobil pengangkut CPO melebihi tonase yang telah ditetapkan. Ini dibuktikan bahwa jalan kabupaten yang menjadi akses masyarakat menjadi tergangngu.
"Tidak hanya itu, kadang ada mobil CPO minyaknya tumpah kebadan jalan, sehingga memicu kecelakaan," sebutnya.
Ia mengatakan bahwa persoalan ini sudah diteruskan kepada Kapolres Kampar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar pada tanggal 20 Agustus 2025 Silam.
"Namun sampai saat aksi ini, pihak terkait belum menanggapi masalah ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Koperasi Siabu Maju Bersama, Surya Rinaldi.
Surya yang juga mendapatkan panggilan dari Polres Kampar menyebut bahwa pada masa kepemimpinan Almarhum H Azis Zaenal tahun 2017 lalu persoalan masyarakat Siabu dengan PT Ciliandra Perkasa yang menguasai sebanyak 2.845 hektare lahan di Siabu telah ada kesepakatan.
"Namun kompensasi diberhentikan sepihak pada tahun 2019," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Koperasi Siabu Maju Bersama Roy Irawan SH menyampaikan, perihal adanya surat pemanggilan dari Polres Kampar kepada warga Siabu, sebagai warga negara yang baik warga akan datang ke Polres. Tetapi menurut peraturan, kata Roy, memanggil warga harus secara patut.
“Tak bisa juga dipanggil harus datang juga ke Polres, itu sangat kita sayangkan ada apa dengan Polres Kampar,” tegasnya.
Mengenai aksi yang dilakukan masyarakat Siabu telah terbukti aksi ini tertib, damai dan penuh cinta kasih karena tidak ada seorangpun sopir dan karyawan PT Ciliandra Perkasa yang dizalimi.
Ia juga menegaskan, masyarakat sudah mengirimkan surat laporan pengaduan mengenai kegiatan lalu lalang truk bermuatan over tonase di Siabu. “Namun Alhamdulillah sampai hari ini belum mendapat respon dari aparat berwenang, dalam hal ini Polres melalui Satlantas dan Pemda melalui Dishub,” katanya.
Terkait hal ini, sejumlah wartawan termasuk RESONANSI.CO telah melayangkan permintaan konfirmasi ke Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang pada Senin (15/9/2025) malam, namun belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Begitu juga permintaan konfirmasi yang dilayakangkan kepada Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia yang dikirimkan sejak Senin (15/9/2025) siang, juga belum ditanggapi. REZA
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
