Proyek Jalan HR Soebrantas Tertunda, Kontraktor Dirugikan, Pemilik Lahan Minta Kepastian Ganti Rugi

BANGKINANG – Pembangunan jalan HR Soebrantas menuju kantor bupati, Kecamatan Bangkinang Kota kembali mengalami penundaan. Dua alat berat milik rekanan, grader dan fiber roller terpaksa berhenti beroperasi akibat munculnya gejolak sosial politik terkait status lahan.

Kontraktor pelaksana, Juriadi alias Edi, mengaku pihaknya sangat dirugikan dengan kondisi ini. Ia menyebut pekerjaan sudah dua kali dihentikan karena persoalan klaim lahan.

Penghentian pertama terjadi pada Senin (24/11/2025) saat pembersihan badan jalan. Ketika itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan meminta pekerjaan dihentikan. Penundaan kembali terjadi pada Kamis (27/11/2025) karena belum jelasnya status ganti rugi lahan.

Edi berharap pemerintah bisa segera memberi solusi agar proyek dapat dilanjutkan. “Kami ingin pekerjaan ini cepat selesai, apalagi waktu pelaksanaan sudah mendekati akhir tahun anggaran,” ujarnya di Bangkinang Kota, Kamis (27/11/2025).

Syahrul klaim pemilik lahan menegaskan bahwa masalah ini bukan baru terjadi tahun ini. Sejak masa Bupati Jefry Noer, persoalan lahan di kawasan Bukit Cadika sudah berulang.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan turap dan penanganan tebing sebelumnya diizinkan pihaknya atas dasar kemanusiaan. Pada musim hujan, longsoran tanah kerap menutup jalan dan membahayakan pengendara.

“Waktu Pj Bupati Hambali meminta dibangun turap, kami setuju dengan perjanjian lahan akan diganti rugi,” kata Syahrul.

Namun hingga proyek dilelang, pihaknya tidak pernah diundang untuk berkoordinasi dengan Pemkab Kampar maupun Dinas PU. “Yang ada hanya janji. Tahu-tahu pekerjaan langsung dimulai,” ujarnya.

Syahrul menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghalangi pemerintah. Pihaknya hanya meminta hak ganti rugi dibayarkan sebelum pembangunan dilanjutkan. “Setelah dibayar, silakan bangun apa saja,” tambahnya.

Tidak lama setelah terjadi penghentian pekerjaan, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Dr. Eko WN Besari turun ke lokasi untuk meredam suasana dan mencegah potensi konflik.

Menurut Eko, pihak Pemkab Kampar semestinya hadir menjelaskan duduk perkara agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena tidak ada titik temu di lapangan, Eko kemudian memediasi dan mengarahkan pihak terkait, Dinas PUPR Kampar, kontraktor, dan pemilik lahan untuk melakukan pertemuan.

“Besok pagi, Jumat (28/11), dijadwalkan pertemuan untuk mencari solusi dari persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pejabat Dinas PUPR Kampar, Afdal, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Pesan yang dikirim bahkan tidak tersampaikan. 

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Duta Mulia Artha dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.084.728.000 melalui sumber dana APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025.

Kontrak mulai berjalan pada 24 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 68 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Konsultan pengawas proyek dipercayakan kepada CV. Mahesa Konsultan. REZA

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan