Satgas PKH Pasang Plang Izin Dicabut PT SSL Sektor Pasir Pengaraian, Koptan SS Minta Segera Kembalikan Lahan Masyarakat
ROKAN HULU - Kembali Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi memasang segel dan plang pencabutan izin di area perkebunan PT Sumatra Sylva Lestari (SSL) yang berada di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Yang mana Penertiban tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 5 Tahun 2025 yang dibentuk untuk menertibkan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.
Pemasangan Plang Satgas PKH Pencabutan Izin PT SSL merupakan pengelolaan tanaman kayu Akasia di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu, ini bagian dari penegakan hukum untuk memastikan penghentian aktivitas ilegal.
"Terkait pemasangan Plang Dicabut izin tersebut, saya selaku kepala Desa Batas sudah turun langsung dilapangan," kata Kades Batas Hablum Tambusai
Terkait hal ini, ketua Koperasi Petani Siang Sakti (Koptan SS) Desa Batas, Kecamatan Tambusai, ini langkah positif pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kami meminta Pemerintah Pusat, Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu, untuk segera memfasilitasi untuk pengembalian Lahan tersebut, secara prosedural sudah kami ikuti, juga kami sudah menyurati Presiden dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, untuk segera memproses dan menyerahkan Lahan tersebut, yang sudah dikelola sejak Tahun 1986.
Lanjut Mintarejs, S.Fil, kami Pengurus Koperasi bersama Pemdes dan Tokoh Masyarakat sudah berulang kali mendatangi langsung kantor Kementerian Kehutanan dan menyerahkan berkas dan surat bukti, bahwa lahan PT SSL Sektor Pasir Pengaraian tersebut, seharusnya sudah diserahkan kepada masyarakat, kerna sudah melalui proses perjuangan sejak 29 tahun yang lalu.
Pada tahun 1999, Surat dari MENHUTBUN, jelas arahannya untuk dicanangkan jadi Perkebunan Komuniti Sawit, serta Dokumen lainnya yg menyatakan Lahan tersebut harus sudah diserahkan ke Masyarakat, ini blom diwujudkan oleh pemerintah.
Pada tanggal 28-30 Januari 2026 yg lalu, Kami kembali mendatangi Kementerian Kehutanan dan menyerahkan surat bukti kepada Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, menyerahkan lahan yang saat ini sudah di plang cabut Izin oleh Satgas PKH belum lama ini ," Kata Ketua Koptan SS Desa Batas, Kecamatan Tambusai Mintareja, S.Fil. Kamis (12/2/2026).
"Yang mana PT SSL ini, sebelumnya PT RSL, Inhutani dan RGM hingga saat ini merupakan Tanaman Hutan Industri Kayu Akasia dengan Luas 295. 25 hektar," kata Ketua Koptan SS Desa Batas lagi.
Sementara itu, Humas PT SSL Sektor Pasir Pengaraian Asmika Sembiring yang dikonfirmasi oleh media ini, sayangnya belum lagi dijawab. Nurdin
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
