Sebanyak 33 Kades di Kampar Belum Serahkan LHP, Sanksi Administratif Menunggu

BANGKINANG- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Lukmansyah Badoe melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Zamhur mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada 53 desa terkait hasil temuan dana desa. 

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa telah menyelesaikan seluruh temuan, sementara 33 kepala desa masih dalam proses mengangsur penyelesaian temuan keuangan sesuai hasil audit Inspektorat," ujar Zamhur di Bangkinang Kota, Rabu (8/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa masing-masing kepala desa telah menandatangani Fakta Integritas masa bakti 2017-2023 dengan penambahan masa jabatan dua tahun, 2025-2027 yang dilantikan oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Zamhur menyatakan komitmen kepala desa untuk menyelesaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat paling lambat hingga 30 November 2025, atau maksimal dalam waktu tiga bulan setelah penandatanganan.

"Sejumlah 33 desa yang belum tuntas diminta segera menuntaskan seluruh temuan terkait administrasi, aset, maupun keuangan desa," ujarnya.

PMD kata Zamhur, bahwa seluruh 53 desa tersebut sudah disurati secara resmi dan laporan lengkap telah disampaikan kepada Bupati untuk memohon arahan lebih lanjut terkait langkah pembinaan dan tindak lanjut terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan temuan.

Zamhur menekankan bahwa apabila temuan LHP tidak ditanggapi oleh kepala desa, PMD bersama Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan Bupati untuk menentukan langkah dan sanksi administratif. 

Ia menjelaskan bahwa dari 53 desa yang dikukuhkan, terdapat dua kepala desa di Kecamatan Tapung batal dikukuhkan. Pertama Kepala Desa Indra Sakti, Misdi yang diberhentikan sementara. 

"Kemudian Kepala Desa Kijang Rejo, Isrohmat memilih mengundurkan diri setelah dikukuhkan dengan alasan keluarga," tukasnya. REZA

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan