Sorotan Publik Soal Pembongkaran Aset Taman Kota Bangkinang, BPKAD Kampar Beri Penjelasan
BANGKINANG- Proyek penataan pedestrian Taman Kota Bangkinang bernilai 3,8 miliaran rupiah tersebut kini menuai polemik. Sebagian aset yang baru selesai pada 2022 terpaksa dibongkar, sehingga memunculkan pertanyaan publik soal pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Yafrizal, memberikan penjelasan resmi kepada media di Bangkinang, Rabu (1/10/2025) malam.
Yafrizal mengklarifikasi bahwa pembongkaran bangunan yang menyerupai kuburan, yang ramai disebut mirip kuburan Cina di Taman Kota sudah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian itu dilakukan bersamaan dengan pembongkaran vidiotron di depan Balai Bupati Kampar, yang kini diganti dengan patung tugu ikan.
Menurutnya, penilaian aset (Barang Milik Negara/Daerah atau BMN/D) memang bisa dilakukan oleh dua instansi: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau KJPP.
“Artinya penilaian KJPP boleh, dilelangkan oleh KPKNL juga bisa,” jelas Yafrizal. “Namun karena KPKNL di Riau melayani seluruh daerah dan tidak berbayar, antreannya panjang sehingga prosesnya lama," tambahnya.
Terkait aset yang dibongkar, Yafrizal mengungkapkan bahwa bangunan mirip kuburan itu sebenarnya hanya susunan batu bata dengan isi tanah timbun. “Sebenarnya nilai ekonomisnya tak ada. Siapa yang mau beli batu bata bekas itu,” ujarnya.
Kendatipun demikian, ia menekankan pentingnya tetap membuat berita acara dan dokumentasi setiap kali ada pembongkaran aset, walaupun nilainya rendah.
“Kecuali besi misalnya, karena bisa dijual kembali. Hasil penjualan ini disetor ke kas daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yafrizal juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai peran BPKAD dalam pengelolaan aset daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemegang kekuasaan atas aset adalah bupati.
Pengelola barang adalah Sekretaris Daerah (Sekda), sedangkan Kepala BPKAD bertugas sebagai pejabat penatausahaan. Adapun Kepala Bidang Pengelolaan Aset berperan sebagai pengurus barang.
“Artinya kami pembantu Sekda. Tupoksi kami jelas, hanya memberi pertimbangan,” tegas Yafrizal. Ia mencontohkan, saat terjadi mutasi atau perpindahan aset antar dinas, BPKAD bertugas mengkaji urgensi dan manfaat sebelum SK pengalihan ditetapkan oleh bupati.
Yafrizal menambahkan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari penggunaan, pencatatan, pemeliharaan, hingga pengamanan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dan kepala dinas terkait.
“Isu seperti penertiban mobil dinas pun seharusnya diurus dulu oleh OPD bersangkutan, baru kemudian disampaikan ke BPKAD, dan terakhir dikoordinasikan dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” tutupnya. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
