Tak Diperpanjangnya SK Guru Non ASN, Alumni HMI Pertanyakan Kepedulian Pemprov Kepri
TANJUNGPINANG, RESONANSI.CO- Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Batam , Sopian, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) kerja ratusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di lingkungan SMA dan SMK per 1 Januari 2026.
Sopian menilai Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris belum menunjukkan keberpihakan terhadap para PTK Non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah di bawah naungan Pemprov Kepri.
“Saya sangat menyayangkan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang dinilai abai terhadap nasib para guru PTK Non-ASN se-Kepri,” kata Sopian, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan, informasi terkait tidak diperpanjangnya SK kerja PTK Non-ASN sebenarnya sudah diketahui sejak pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026, sekitar Oktober hingga November 2025.
“Sejak pembahasan APBD 2026, saya sudah mendengar langsung dari rekan-rekan PTK Non-ASN SMA dan SMK bahwa SK mereka tidak akan diperpanjang,” ungkapnya.
Sopian juga menggambarkan suasana emosional yang terjadi di banyak SMA dan SMK di Kepri pada akhir Desember 2025. Saat itu, para guru PTK Non- ASN menggelar acara perpisahan dengan pihak sekolah karena tidak lagi dapat mengajar mulai awal tahun 2026.
“Hampir semua SMA dan SMK menggelar perpisahan. Tangis haru tidak terhindarkan karena para guru PTK Non-ASN ini adalah pendidik tunas bangsa sekaligus tulang punggung keluarga yang menggantungkan hidup dari profesi guru. Jika SK tidak diperpanjang, otomatis mereka tidak bisa lagi masuk dan mengajar di sekolah,” katanya.
Menurut Sopian, para PTK Non-ASN telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri serta Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait kelanjutan nasib mereka.
“Segala upaya sudah dilakukan, mulai dari menjumpai Kepala BKD hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, namun hasilnya belum ada,” ucapnya.
Sopian berharap Pemprov Kepri masih mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia menilai alasan masa kerja PTK Non-ASN yang belum mencapai dua tahun sehingga tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai aturan Kementerian PAN-RB, seharusnya tidak dijadikan dasar pemutusan kerja secara mendadak. (AL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
