Tak Diperpanjangnya SK Guru Non ASN, Alumni HMI Pertanyakan Kepedulian Pemprov Kepri
TANJUNGPINANG, RESONANSI.CO- Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Batam , Sopian, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) kerja ratusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di lingkungan SMA dan SMK per 1 Januari 2026.
Sopian menilai Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris belum menunjukkan keberpihakan terhadap para PTK Non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah di bawah naungan Pemprov Kepri.
“Saya sangat menyayangkan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang dinilai abai terhadap nasib para guru PTK Non-ASN se-Kepri,” kata Sopian, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan, informasi terkait tidak diperpanjangnya SK kerja PTK Non-ASN sebenarnya sudah diketahui sejak pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026, sekitar Oktober hingga November 2025.
“Sejak pembahasan APBD 2026, saya sudah mendengar langsung dari rekan-rekan PTK Non-ASN SMA dan SMK bahwa SK mereka tidak akan diperpanjang,” ungkapnya.
Sopian juga menggambarkan suasana emosional yang terjadi di banyak SMA dan SMK di Kepri pada akhir Desember 2025. Saat itu, para guru PTK Non- ASN menggelar acara perpisahan dengan pihak sekolah karena tidak lagi dapat mengajar mulai awal tahun 2026.
“Hampir semua SMA dan SMK menggelar perpisahan. Tangis haru tidak terhindarkan karena para guru PTK Non-ASN ini adalah pendidik tunas bangsa sekaligus tulang punggung keluarga yang menggantungkan hidup dari profesi guru. Jika SK tidak diperpanjang, otomatis mereka tidak bisa lagi masuk dan mengajar di sekolah,” katanya.
Menurut Sopian, para PTK Non-ASN telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri serta Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait kelanjutan nasib mereka.
“Segala upaya sudah dilakukan, mulai dari menjumpai Kepala BKD hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, namun hasilnya belum ada,” ucapnya.
Sopian berharap Pemprov Kepri masih mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia menilai alasan masa kerja PTK Non-ASN yang belum mencapai dua tahun sehingga tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai aturan Kementerian PAN-RB, seharusnya tidak dijadikan dasar pemutusan kerja secara mendadak. (AL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
