Temuan Kerugian Negara Mencapai 31.8 M, Sejumlah Kades di Kampar Membandel Siap Dipidana
BANGKINANG - Dugaan temuan kerugian negara dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Kampar cukup fantastis. Meskipun pernah diekspos oleh media dan pihak Inspektorat Kabupaten Kampar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), namun sejumlah kepala desa terkesan membandel.
Padahal, temuan itu harus ditindaklanjuti paling lama enam bulan. Namun disinyalir, banyak kades yang sampai bertahun-tahun belum mengembalikan uang negara tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti selama enam bulan, maka Inspektorat Kabupaten Kampar telah bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan ketika ditanya mengenai adanya dugaan kerugian negara pada penggunaan dana desa (DD) dengan total sebesar Rp 31,8 miliar di sejumlah desa kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025) awalnya balik bertanya dari mana data tersebut.
Namun setelah dijelaskan awak media, Febrinaldi bersedia melanjutkan keterangannya. Termasuk berbagai upaya yang telah dilakukan Inspektorat dan Dinas PMD agar para kades berkomitmen mengembalikan uang negara tersebut.
Kepada Febrinaldi, wartawan mengungkapkan bahwa temuan itu berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) yang didapat berdasarkan hasil audit, investigasi sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022.
Jumlah temuan itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan oleh auditan, baik oleh kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) maupun oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mendengar hal itu Febrinaldi mengaku memang temuan dugaan kerugian negara akibat penggunaan dana desa ini cukup besar. Namun demikian Febrinaldi tetap tidak mau menyebut total jumlah temuan karena dia beralasan, setiap temuan tersebut dalam konteks pembinaan Inspektorat.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketika dia baru pertama menjabat di Inspektorat Kampar pada tahun 2022 lalu dia pernah mengungkapkan bahwa total temuan di Kampar mencapai Rp 31,8 miliar.
Berita ini pernah dimuat di media pada 31 November 2022. Saat itu Febrinaldi juga mau membuka data siapa saja Kades yang memiliki temuan. Namun pasca terbitnya berita itu, setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, data temuan itu tidak bisa dibuka karena hanya untuk kepentingan internal Inspektorat dalam melakukan pembinaan kepada para kades.
Kepada wartawan Febrinaldi juga minta wartawan memastikan data itu sumbernya dari mana dan di desa mana temuan tersebut agar mereka bisa mengecek hasil pemeriksaan bidang investigasi
Hal yang juga cukup mencengangkan juga diungkapkan mantan Kepala Dinas PMD Kampar ini dimana dari 53 kades yang dilantik dilantik pada 6 September 2025 lalu, sebagian masih bermasalah karena mereka juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana desa karena adanya temuan selama dia menjabat di periode sebelumnya, atau sebelum mereka diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari sebagian mereka memang ada yang belum menindaklanjuti temuan dan mengembalikan uang negara.
Agar para kades ini berkomitmen membayar “temuannya”, pada saat dilantik oleh Bupati Ahmad Yuzar, mereka telah diminta menandatangani pakta integritas di mana selama kurun waktu tiga bulan menjabat, para kades yang memiliki tunggakan agar melunasinya. Dan itu dievaluasi.
Tadi pagi sudah disampaikan Kadis PMD bahwa sudah ada teguran dari Kadis PMD kepada para kepala desa karena sudah berjalan satu bulan. Kan mengingatkan agar mana yang belum segera ditindaklanjuti, karena memang bupati berharap bagi yang masih memiliki kewajiban segera diselesaikan,” ujar Febrinaldi.
Febrinaldi juga menegaskan, bagi para kades yang terbukti tidak bertanggungjawab, maka harus siap-siap menerima konsekuensi, diantaranya akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH).
“APH tentu saja masuk menyelidiki dan melanjutkan,” tegas Febrinaldi.
Surat teguran kades ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan termasuk kemungkinan akan diberi sanksi sampai pemberhentian sementara.
“Artinya Kades yang dilantik diminta komitmen apa yang sudah ditandatangan supaya mereka fokus melanjutkan kepemimpinan dua tahun kedepan
Kalau hal mesti tak ditindaklanjuti, tidak akan fokus kedepan dalam melaksanakan program kegiatan. sesuai APBDes dan perencanaan. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Cen Sui Lan dan Pangkoarmada I Duduk Bersama, Bahas Masa Depan Natuna
- Natuna
- 16 Mei 2026 21:09 WIB
Di Tembilahan dan Batang Tuaka, Polres Inhil Dan Warga Bangun Jembatan Untuk Masa Depan Anak Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 21:06 WIB
Tiga Pria Diciduk Saat Pesta Sabu di Kafe Remang-remang Kecamatan Pinggir
- Hukrim Bengkalis
- 16 Mei 2026 21:05 WIB
Veda Ega Pratama Start dari Posisi ke-21 pada Moto3 Catalunya 2026
- Olahraga
- 16 Mei 2026 20:43 WIB
Kapolres Inhil: Ketahanan Pangan Nasional Dimulai Dari Penguatan Pertanian Desa
- Inhil
- 16 Mei 2026 20:42 WIB
Riau Butuh Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Kejar Target Investasi Rp72,5 Triliun
- Ekonomi
- 16 Mei 2026 20:27 WIB
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi Ribuan Pemuda di Padang
- Nasional
- 16 Mei 2026 20:21 WIB
Polres Kepulauan Meranti Gelar Panen Raya Jagung dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
- Kepulauan Meranti
- 16 Mei 2026 19:20 WIB
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
