Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah di Kendari
TANJUNGPINANG — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Djafachruddin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri.
Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Kedondong, belakang Pasar Anduonohu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemantauan dan penelusuran intensif sejak pagi hari. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.
“Namun berkat kesigapan tim di lapangan, tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti,” ujar Yusnar, Kamis (13/11/2025).
Usai diamankan, Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018. Kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat tertunda sejak tahun 2022.
Tim Tabur Kejati Kepri yang dipimpin Kasi V Intelijen Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi, melakukan pengamanan ketat selama proses pemindahan untuk mengantisipasi potensi gangguan di perjalanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kerja sama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, Kejari Kendari, serta dukungan aparat TNI (Babinsa) setempat. Ia menegaskan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
“Melalui program Tabur, kami akan terus mengejar dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. Saya mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Kajati Kepri. AAL
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
