Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah di Kendari
TANJUNGPINANG — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Djafachruddin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri.
Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Kedondong, belakang Pasar Anduonohu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemantauan dan penelusuran intensif sejak pagi hari. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.
“Namun berkat kesigapan tim di lapangan, tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti,” ujar Yusnar, Kamis (13/11/2025).
Usai diamankan, Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018. Kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat tertunda sejak tahun 2022.
Tim Tabur Kejati Kepri yang dipimpin Kasi V Intelijen Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi, melakukan pengamanan ketat selama proses pemindahan untuk mengantisipasi potensi gangguan di perjalanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kerja sama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, Kejari Kendari, serta dukungan aparat TNI (Babinsa) setempat. Ia menegaskan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
“Melalui program Tabur, kami akan terus mengejar dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. Saya mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Kajati Kepri. AAL
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
