2 Pelaku Dugaan Pembunuhan Satrio Wardana Jalani Proses Rekontruksi
Pekanbaru – Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama tim Identifikasi Polresta Pekanbaru hari ini menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap remaja 19 tahun, Satrio Wardana Ramadhan, Jumat (28/11).
Dua tersangka, MV dan JI, diminta memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan peran mereka saat aksi pengeroyokan terjadi di Gang Al Manar dan Pos Ronda Jalan Tongkol, Kelurahan Tangkerang Barat.
Rekonstruksi turut dihadiri keluarga korban, yang datang bersama kuasa hukumnya untuk menyaksikan langsung jalannya pengungkapan rangkaian kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur, menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Seluruh adegan yang diperagakan, menguatkan peran masing-masing tersangka dalam insiden yang menewaskan korban pada Oktober lalu, " ujarnya.
Sementara itu, satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam pengejaran. Ipda Muhammad Zamhur menegaskan, identitas dan peran pelaku tersebut sudah diketahui.
"Kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan, " tambahnya lagi.
Rekontruksi ini, juga di hadiri oleh kedua orang tua korban, Abdul Hamid dan Nely, di dampingi kuasa hukum korban, Al Fikri. SH.
"Kami berharap, pelaku dapat di adili dengan seadil adilnya. Karena kami yakin dan percaya, pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang, " ujar Fikri.
Fikri menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Bukit Raya, akan penanganan kasus ini dapat segera di tuntaskan.
"Terhadap beberapa pelaku lainnya yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang, (DPO), kami harapkan dapat segera di tangkap dan di adili, " tegas Fikri lagi.
Kasus ini mengingatkan kita, agar tidak main hakim sendiri, karena dampaknya dapat terjerat kasus hukum. Kasus ini sendiri bermulai pada Oktober lalu, dimana korban Satrio Wardana Ramadhan, di tuding melakukan aksi pencurian tanpa ada barang bukti, dan di pukuli hingga meregang nyawa. (Zur)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Desa Wisata Rantau Langsat Masuk Nominasi API Award 2026 Kategori Promosi Digital
- Inhu Traveliner
- 16 Mei 2026 13:33 WIB
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Kampar
- 16 Mei 2026 12:17 WIB
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas
- Pendidikan
- 16 Mei 2026 11:05 WIB
Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP
- Rohil
- 16 Mei 2026 10:52 WIB
Merasa Dirugikan, PT Sasando Akhirnya Buka Suara soal Central Hill
- Batam
- 16 Mei 2026 06:19 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Setelah 30 Jam Pencarian
- Kampar
- 15 Mei 2026 22:30 WIB
Jelang Idul Adha, Sekda Kepri Misni Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
- Kepri
- 15 Mei 2026 21:07 WIB
Beralasan Ekonomi, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu
- Hukrim
- 15 Mei 2026 18:14 WIB
PKS Riau Dorong DPRD Bantu Pemda Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
- Ekonomi
- 15 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Bintan Terbitkan SK Pendataan Ulang Bangunan di Atas Lahan TNI AL
- Bintan
- 15 Mei 2026 16:42 WIB
Libur Panjang, Homestay Danau Tajwid Jadi Pilihan Wisata Alam Favorit
- Traveliner
- 15 Mei 2026 16:28 WIB
