2 Pelaku Dugaan Pembunuhan Satrio Wardana Jalani Proses Rekontruksi
Pekanbaru – Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama tim Identifikasi Polresta Pekanbaru hari ini menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap remaja 19 tahun, Satrio Wardana Ramadhan, Jumat (28/11).
Dua tersangka, MV dan JI, diminta memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan peran mereka saat aksi pengeroyokan terjadi di Gang Al Manar dan Pos Ronda Jalan Tongkol, Kelurahan Tangkerang Barat.
Rekonstruksi turut dihadiri keluarga korban, yang datang bersama kuasa hukumnya untuk menyaksikan langsung jalannya pengungkapan rangkaian kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur, menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Seluruh adegan yang diperagakan, menguatkan peran masing-masing tersangka dalam insiden yang menewaskan korban pada Oktober lalu, " ujarnya.
Sementara itu, satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam pengejaran. Ipda Muhammad Zamhur menegaskan, identitas dan peran pelaku tersebut sudah diketahui.
"Kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan, " tambahnya lagi.
Rekontruksi ini, juga di hadiri oleh kedua orang tua korban, Abdul Hamid dan Nely, di dampingi kuasa hukum korban, Al Fikri. SH.
"Kami berharap, pelaku dapat di adili dengan seadil adilnya. Karena kami yakin dan percaya, pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang, " ujar Fikri.
Fikri menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Bukit Raya, akan penanganan kasus ini dapat segera di tuntaskan.
"Terhadap beberapa pelaku lainnya yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang, (DPO), kami harapkan dapat segera di tangkap dan di adili, " tegas Fikri lagi.
Kasus ini mengingatkan kita, agar tidak main hakim sendiri, karena dampaknya dapat terjerat kasus hukum. Kasus ini sendiri bermulai pada Oktober lalu, dimana korban Satrio Wardana Ramadhan, di tuding melakukan aksi pencurian tanpa ada barang bukti, dan di pukuli hingga meregang nyawa. (Zur)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
